Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
08.44
with
No comments
PANCA PRASETYA KORPRI
PANCA
PRASETYA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta
memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Makna
Panca Prasetya Korpri
Kami
anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh
tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh
proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah
mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai
Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas
atau jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah
Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang
diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan
terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a.
Prasetya Pertama Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat
kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan
kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul
dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b.
Prasetya Kedua Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan
negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas
kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut
martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi
sumber keberadaannya. Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan
bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa
dan negara Indonesia. Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana,
kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat
menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh
orang yang tidak berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat,
notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau
rekaman suara dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat
rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada
rahasia negara dan rahasia jabatan. Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang
lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat
oleh pimpinan tertinggi negara. Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau
yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi
yang bersangkutan. Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki
jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap
kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi
kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau
rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban
memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja
maupun sesudah pensiun. Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga
merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
c.
Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu
pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya
dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan
menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing. Setiap
anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi
Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan
sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan
negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan
secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan
masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian
layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan
masyarakat tanpa pamrih.
d.
Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari
saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain : 1)
Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya
sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan kerja sama
di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-beda dan menganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3) Menghormati adat istiadat dan
kebiasaan golongan masyarakat. 4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan
sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam
pembangunan. Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang
merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya.
Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan
merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan
mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara
anggota Korpri.
e.
Prasetya Kelima Berjuang menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian
kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus.
Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan
tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap
anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil
dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah satu
tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus
turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh
dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung
pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu
konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping
ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas
yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang
dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil
guna untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.
Uraian tugasnya, sebagai berikut :
- Menyusun rencana program kegiatan bidang mutasi pegawai;
- Melaksanakan koordinasi dengan sekretariat dan bidang-bidang di lingkungan badan;
- Mengatur pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan serta petunjuk guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas bidang mutasi pegawai;
- Menyiapkan bahan/data dalam rangka usulan penetapan NIP;
- Menyiapkan bahan/data dalam rangka penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
- Menyelenggarakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
- Manyiapkan bahan/data penetapan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan kabupaten;
- Menyiapkan bahan/data penetapan kenaikan pangkat PNSD kabupaten manjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
- Menyiapkan bahan/data usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
- Menyiapkan bahan/data dalam rangka penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kabupaten;
- Menyiapkan bahan/data usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekda kabupaten;
- Menyiapkan bahan/data usulan konsultasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Eselon II PNSD kabupaten;
- Menyiapkan bahan/data penetapan perpindahan PNSD kabupaten;
- Menyiapkan bahan/data penetapan pemberhentian PNSD yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Usia Dini (UD) dan atau Meninggal Dunia (MD);
- Memantau dan mengevaluasi serta menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksaan tugas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
KEPALA SUB BIDANG PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN
Tugas pokoknya :
Merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan kegiatan pengangkatan dan kepangkatan.
Uraian tugasnya, sebagai berikut :
- Menyusun rencana program kegiatan sub bidang pengangkatan dan kepangkatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh sub bagian dan sub bidang-sub bidang di lingkungan badan;
- Mengonsep petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pengangkatan dan kepangkatan;
- Menyediakan bahan/data usulan penetapan NIP;
- Menyediakan bahan/data penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
- Melaksanakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
- Menyediakan bahan/data penetapan CPNSD menjadi PNSD kabupaten menjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
- Menyediakan bahan/data usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
- Menyediakan bahan/data dalam rangka usulan pengangkatan Sekda kabupaten;
- Menyediakan bahan/data dalam rangka usulan konsultasi pengangkatan eselon II PNSD kabupaten;
- Memantau dan mengevaluasi serta menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
0 komentar :
Posting Komentar