Sabtu, 22 November 2014

(puisi 23/11/2014) TERGERUSNYA

TERGERUSNYA

semakin tiada kata dan bicara
beruntun desak dalam dada
entah siapa awal penyebab siapa
sering sudah coba bicara sebagai ungkapan letih dalam bekerja
namun tidaklah ada rasa
mungkin dikira kerja biasa saja
jadi pembanding ia bekerja
apa lagi sejak sulungku tidak bisa bantu tenaga
seperti susah untuk bicara, apalagi masalah kebutuhannya
dengan sumber dari bulan biasa
sumber lain tidak nampak meringan kerja
semua rela akupun rela, bila kerja tak berbekal apa-apa
begitu juga saat ku tiba....
semakin lama tergerus asa yang biasa ada
kini tinggal kering bahasa dan bicara
kalau seolah siapa berjasa
tidak peduli aku dan resiko ku bekerja
tuhan telah mengikatku dengan belahan jiwaku
anak-anakku....., berjuanglah dan belajrlah
dari itu....

Selasa, 18 November 2014



PANCA PRASETYA KORPRI
lambang-korpri
PANCA PRASETYA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Makna Panca Prasetya Korpri
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a. Prasetya Pertama Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b. Prasetya Kedua Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia. Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan. Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara. Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun. Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing. Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.
d. Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain : 1) Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat. 4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan. Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara anggota Korpri.
e. Prasetya Kelima Berjuang menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.

 

Uraian tugasnya, sebagai berikut :
  • Menyusun rencana program kegiatan bidang mutasi pegawai;
  • Melaksanakan koordinasi dengan sekretariat dan bidang-bidang di lingkungan badan;
  • Mengatur pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan serta petunjuk guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas bidang mutasi pegawai;
  • Menyiapkan bahan/data dalam rangka usulan penetapan NIP;
  • Menyiapkan bahan/data dalam rangka penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
  • Menyelenggarakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
  • Manyiapkan bahan/data penetapan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan kabupaten;
  • Menyiapkan bahan/data penetapan kenaikan pangkat PNSD kabupaten manjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
  • Menyiapkan bahan/data usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
  • Menyiapkan bahan/data dalam rangka penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kabupaten;
  • Menyiapkan bahan/data usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekda kabupaten;
  • Menyiapkan bahan/data usulan konsultasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Eselon II PNSD kabupaten;
  • Menyiapkan bahan/data penetapan perpindahan PNSD kabupaten;
  • Menyiapkan bahan/data penetapan pemberhentian PNSD yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Usia Dini (UD) dan atau Meninggal Dunia (MD);
  • Memantau dan mengevaluasi serta menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksaan tugas;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

KEPALA SUB BIDANG PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN
Tugas pokoknya :
Merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan kegiatan pengangkatan dan kepangkatan.
Uraian tugasnya, sebagai berikut :
  • Menyusun rencana program kegiatan sub bidang pengangkatan dan kepangkatan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan seluruh sub bagian dan sub bidang-sub bidang di lingkungan badan;
  • Mengonsep petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pengangkatan dan kepangkatan;
  • Menyediakan bahan/data usulan penetapan NIP;
  • Menyediakan bahan/data penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
  • Melaksanakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
  • Menyediakan bahan/data penetapan CPNSD menjadi PNSD kabupaten menjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
  • Menyediakan bahan/data usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
  • Menyediakan bahan/data dalam rangka usulan pengangkatan Sekda kabupaten;
  • Menyediakan bahan/data dalam rangka usulan konsultasi pengangkatan eselon II PNSD kabupaten;
  • Memantau dan mengevaluasi serta menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

PENGUMUMAN SYARAT PENGAMBILAN NOMOR DAN TATA TERTIB TES CAT CPNS 2014 KAB.SAROLANGUN

Puisi: Menjauh Untuk Bertahan

MENJAUH UNTUK BERTAHAN ( AGUSTUS 2013) HABIS SUDAH USAHA DAN DAYA NAMUN SAKIT BELUM TEROBAT JUA RASA RINDU INGIN BERSAMA NAMUN DIRI TAKUT BERDOSA TERUCAP SAYANG KU SIMPAN JUA RASA BERTAHAN DI DALAM DADA KALAULAH BOLEH AKU BERKATA JALANI HIDUP MUNGKIN KAH BISA BIAR SUDAH DUKA DAN LARA GORES HATI DI DALAM JIWA INGIN MEMULAI TAK MUNGKIN JUA KALAU BERPISAH TAKDIR YANG KUASA TAK MUNGKIN SAKIT DERITA DAN LARA JADI TUMPUAN SALAH BELAHAN JIWA BIAR DIRI SANGAT MENDERITA AKU RASA SAMPAI BINASA Suka

DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. Identitas Pribadi: Nama : EFPRIANTO, S.Pd.,M.Pd. NIP Lama/Baru : 132 240 625 / 19680918 199903 1 002 Tempat, Tanggal Lahir : Sarolangun Bangko, 18 September 1968 Pangkat/Golongan : Pembina/IV.a Jabatan Saat ini : Kepala SMK Negeri 1 Merangin Pendidikan : 1. SD Negeri 132/V Bangko V tahun 1982 2. SMP Negeri 1 Bangko tahun 1985 3. SMA Negeri Bangko tahun 1988 4. S1-PDU FKIP Universitas Jambi 1994 5. S2-Pascasarjana Administrasi Pendidikan IKIP Padang 1998 Alamat : Jl Prof. HM. Yamin, SH No.05 RT02/RW01 Kel. Pasar Atas Bangko Kab. Merangin Jambi HP. 091366488892 II. PENDIDIKAN LATIHAN YANG PERNAH DIIKUTI NO NAMA KEGIATAN TAHUN LAMA WAKTU TEMPAT 1 Latihan Kader KSDA 1997 2 Minggu Bogor 2 Jurnalistik 1992 2 hari Harian Independen 3 Prajabnas 1999 21 Hari Palembang 4 Penataran Pembina Osis 2002 1 Minggu Sekayu-Muba Sumsel 5 PKG-SJ 2001 100 Jam Indralaya-Palembang 6 MPMBS 2001 2 Minggu Palembang 7 JIS 2004 7 Hari Jakarta 8 Penataran MP Ekonomi 2001 1 Minggu Palembang 9 Penataran MP Geografi 2001 1 Minggu Palembang 10 Manjemen sekolah 2007 21 hari Jakarta 11 TOT Instruktur KTSP 2008 7 hari Jambi 12 TOT PAUD 2008 7 hari Jambi 13 Diklat Sertifikasi Profesi 2008 12 hari Jambi 14 Manajemen Kepala sekolah 2009 11 hari Pakan Baru-Riau III. JABATAN YANG PERNAH DIDUDUKI: NO NAMA ORGANISASI JABATAN Tempat 1 STKIP YPM Bangko Dosen s.d Sekarang Bangko 2 STKIP YPM Bangko Ka. BAU, 1993-1994 Bangko 3 STKIP YPM Bangko Ketua Jurusan PIPS, 1994-1996 Bangko 4 STKIP YPM Bangko Puket III, 1997-1998 Bangko 5 SMP N 3 Babat Toman Wakil Kurikulum, 2000-2001 Sekayu Muba-Sumsel 6 SMP N 9 Babat Toman Wakil Kurikulum, 2001-2002 Sekayu Muba-Sumsel 7 SMA Perintis Ngulak Kepala Sekolah, 2001-2002 Sekayu Muba-Sumsel 8 Paket A, B dan C Pengelola, 2001-2002 Sekayu Muba-Sumsel 9 STKIP YPM Bangko Ka. BAU, 2002-2003 Bangko 10 SMK N 1 Bangko Ketjur Penjualan, 2003-2004 Bangko 11 SMK N 1 Bangko Wakasek Humas, 200-2006 Bangko 12 STKIP YPM Bangko Puket II, 2003-2009 Bangko 13 SMK N 1 Bangko-Merangin Kepala, 2006-2011 Bangko 14 Universitas terbuka Dosen Tutorial Bangko s.d sekarang 15 Dinas Pendidikan Merangin Pengawas SMK Merangin 2011 Merangin 16 BKP2D Sarolangun Kabid Formasi dan Mutasi, 2012 Sarolangun IV. JABATAN DALAM ORGANISASI SAAT INI: NO NAMA ORGANISASI JABATAN 1 PGRI TK. II MERANGIN Sekretaris 2 Pramuka, Kwartir Cabang Merangin Sekretaris Cabang 3 Pemuda Muhammadyah Merangin Ketua 4 Ikatan Sarjana Pendidikan Merangin Wakil Ketua I 5 Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia-Merangin Ketua 6 Pembina Resimen Mahasiswa Sarko Komandan Batalyon 7 IKA Unja-Merangin Sekretaris 8 IKA IKIP Padang Ketua 9 MKKS-SMK Ketua 10 Forum Serifikasi Profesi Indonesia-Merangin Ketua 11 Pengurus Koperasi Talang Jaya Ketua 12 Pengurus Koperasi Sinar Harapan Ketua V. IDENTITAS KELUARGA: No Istri Anak Jenis kelamin Pendidikan ERNAWATI Bangko, 15 Mei 1970 1. Ulfani Efer , (Bangko, 24 Juni 1997) 2. Mohd. Ikbal Efer, (Bangko, 11 Maret 2001) 3. Yunita Triyani Efer, (Bangko, 28 Juni 2003) P L P Farmasi Unja SMP N 1 BANGKO SD N 1 Bangko Kelas I Orang Tua: Ayah : H. SUBAHAN Tempat, Tanggal lahir : Mandiangin, 5 Juni 1944 Pekerjaan : Pensiunan Kantor Sospol TK.II Sarko Alamat : Jl. Pensiunan Kp. Baru II Bangko Kb. Merangin-Jambi Ibu : Hj. Nurbaiti (Alm) Tempat, Tanggal lahir : Lubuk Gaung, 1947 SAUDARA KANDUNG NO NAMA Jenis Kelamin Hubungan SUAMI 1 2 NILA NOFPITA SRI NELI, A.Md. P P Kakak Adik RIDWAN SYAMRA, S.Pd. Dr. SUKMAL FAHRI, A.Md.KL.,S.Pd.,M.Kes Bangko, November 2009 Yang bersangkutan, Efprianto, S.Pd.,M.Pd. Pembina NIP. 19680918 199903 1002

Senin, 17 November 2014

MISI HIDUP KU EFPRIANTO, S.Pd.,M.Pd. Perjalanan waktu di dunia ini merupakan sebuah kawah besar yang harus kita hadapi untuk berbuat dan melakukan sesuatu, agar kita dapat berfikir, berbuat, dan bertingkah laku sesuai dengan norma dan nilai-nilai universal berlaku ditengah-tengah masyarakat. Peluang waktu selama hidup setelah dikurangi dengan masa kanak-kanak yang juga berakhir dengan perilaku kekanak-kanakan diusia senja maka, saatnyalah saya harus melakukan apa yang seharusnya saya lakukan, keinginan rentang waktu dalam menjalani masa tersebut saya ingin berbuat untuk kepentingan-kepentingan kemaslahat umat, memperbaiki diri sendiri dalam rangka mengejar perbaikan sisi lemah kehidupan dirumah tangga yang lebih harmonis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kehidupan yang bahagia, disisi lain juga akan dapat membina keturunan dengan 3 (tiga) anak yang berkualitas pula. Perjalanan waktu singkat ini tentunya diawali dengan pendalam diri saya sendiri, istri dan anak-anak untuk lebih dekat dengan sang maha pencipta, tidak ada satupun yang dapat melindungi dan membentengi diri kita terhadap berbagai cobaan baik dan buruk selain sang kuasa Allah SWT. Untuk itu selayaknyalah kita bersyukur dengan apa yang kita punya, dan memberi dengan apa hak orang lain dengan kita yang kita miliki. Riau, 8 Oktober 2009

SEJARAH KABUPATEN SAROLANGUN

ejarah Sarolangun Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil. Pada tahun 1950 sampai Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk. Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor : 2/DPRD/99 Tanggal 9 Juli 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggaln 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Bupati Pertama 1999 - 2001 adalah H. Muhammad Madel (Care Taker). Kemudian berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif. Saat ini setelah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada bulan Juli 2006 yang merupakan pemilu lansung pertama bagi Kabupaten Sarolangun maka terpilihlah H. Hasan Basri Agus dan H. Cek Endra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2006 – 2011. Berdasarkan Hasil Pemilukada Tahun 2011 maka terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 - 2016 adalah H. Cek Endra dan Pahrul Rozi. Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahaan dan birokrasi publik dan sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DRPD Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang. Pada awal berdirinya Kabupaten Sarolangun terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, 107 Desa, 4 Kelurahan dan 2 Desa Unit Pemukiman Transmigrasi dan saat ini tahun 2013 sudah menjadi 10 Kecamatan, 9 kelurahan, dan 149 Desa.