PROMOSI JABATAN
Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
07.20
with
No comments
KEPUTUSAN
KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2001
KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG PENGANGKATAN PNS
DALAM
JABATAN STRUKTURAL
I.
PENDAHULUAN.
A.
Umum.
1. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka
6 dan pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
a. Jabatan karier adalah jabatan
struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat
yang ditentukan.
b. PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat
tertentu.
c. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi,
prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta
syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau
golongan.
2. Pengangkatan PNS dalam jabatan
struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan
struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam keputusan ini tidak hanya diatur
mengenai ketentuan teknis tentang pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan
struktural, tetapi diatur pula ketentuan tentang pemindahan, dan pemberhentian
PNS dalam dan dari jabatan struktural serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
itu.
B.
Tujuan.
Ketentuan pelaksanaan pengangkatan
dalam jabatan struktural ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat
yang berwenang dan pejabat yang secara fungsional membidangi manajemen PNS
dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari
jabatan struktural dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.
C.
Pengertian.
Dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Jabatan
karier adalah jabatan strukural dan jabatan fungsional yang hanya dapat
diduduki PNS.
2.
Jabatan
struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisassi negara.
3.
Pimpinan
instansi adalah Menteri, Jakgung, Sekneg, Sekr. Kabinet, Sekr. Militer,
Sekpres, Sekr. Wapres, Kapolneg, Pimp Lemb Pemerintah non dep, Pimp Kesekretariatan
Lemb Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
4.
Pejabat
pembina kepegawaian pusat adalah Menteri, Jakgung Sekneg, Sekr Kabinet, Sekr
Militer, Sekpres, Sekr Wapres, Kapolneg, Pimp Lemb Pemerintah Non Dep, dan Pimp
Kesekretariatan Lemb Tertinggi/Tinggi Negara.
5.
Pejabat
pembina kepegawaian daerah propinsi adalah Gubernur.
6.
Pejabat
pembina kepegawaian daerah Kab/Kota adalah Bupati/Walikota
7.
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau
memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II.
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN
PEMBERHENTIAN PNS DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL.
A.
Umum.
1. Untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural seseorang harus berstatus sebagai PNS.
2. CPNS tidak dapat diangkat dalam
jabatan struktural.
3. Anggota TNI dan anggota kepolisian
negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih
status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
4. Untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural, seorang PNS harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
5. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural dari yang terendah s.d yang tertinggi, adalah sbb :
6. Sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000, dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian arah
pengembangan karier ditetapkan pola dasar karier dengan Kepres.
7. Pola dasar karier sebagaimana dimaksud
dalam angka 6 merupakan pedoman yang memuat teknik dan metoda penyusunan pola
karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan
dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang dan tingkat jabatan.
8. Setiap pimpinan instansi wajib
menyusun dan menetapkan pola karier PNS di lingkungan masing-masing berdasarkan
pola dasar karier.
B.
Pengangkatan.
1. Syarat pengangkatan
Untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural seorang PNS harus memenuhi syarat sbb :
a. Berstatus PNS
Jabatan struktural hanya dapat
diduduki oleh PNS. CPNS tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih
dalam masa percobaan dan belum mempunyai pangkat. Bagi anggota TNI dan anggota
kepolisian negara tidak dapat menduduki jabatan struktural karena tidak
berstatus sebagai PNS.
b. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1
(satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. PNS yang telah
memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan
struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan
yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatannya.
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada dasarnya
akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional khususnya
dalam upaya penerapan kerangka teori analisis maupun metodologi pelaksanaan
tugas dalam jabatannya.
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua
th terakhir. Penilaian prestasi kerja/DP-3 pada dasarnya adalah
penilaian dari atasan langsungnya terhadap pelaksanaan pekerjaan PNS ybs dan
digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk dapat diangkat ke dalam
jabatan yang lebih tinggi. Dalam DP-3 memuat unsur-unsur yang dinilai yaitu
kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama,
prakarsa dan kepemimpinan. Apabila setiap unsur yang dinilai sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam jangka waktu 2 th terakhir, maka pegawai ybs memenuhi salah
satu syarat untuk dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan struktural.
e. Memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugas secara
profesional, efektif dan efisien.
f. Sehat jasmani dan rohani disyaratkan
dalam jabatan struktural karena seseorang yang akan diangkat dalam jabatan tsb
harus mampu menjalankan tugas secara professional, efektif dan efisien. Sehat
jasmani, artinya PNS tidak dalam keadaan sakit-sakitan sehingga mampu
menjalankan tugasnya dengan baik. Sehat rohani, artinya PNS tidak dalam keadaan
terganggu mental atau jiwanya, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina
kepegawaian daerah perlu memperhatikan faktor :
a. Senioritas dalam kepangkatan. Hal ini
digunakan apabila ada dua orang atau lebih PNS yang telah memenuhi syarat untuk
diangkat dalam jabatan struktural untuk menduduki jabatan yang sama. Dalam hal
demikian untuk menentukan salah seorang di atara dua orang atau lebih calon tsb
digunakan faktor senioritas dalam kepangkatan yaitu PNS yang mempunyai masa
kerja paling lama dalam pangkat tsb diprioritaskan. Apabila calon memiliki
kepangkatan lebih senior ternyata tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat
dlm jabatan struktural maka pejabat yang berwenang wajib memberitahukan secara
langsung kepada PNS ybs baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Dalam menentukan prioritas dari aspek
usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas
bagi PNS dalam melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian ybs
memiliki cukup waktu untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta
mengevaluasi hasil kerjanya.
c. Pendidikan dan pelatihan (diklat)
jabatan. Diklatpim bukan merupakan syarat pengangkatan jabatan struktural namun
demikian apabila di antara calon yang memenuhi syarat terdapat seorang PNS
telah mengikuti dan lulus diklatpim maka PNS yang telah mengikuti dan lulus
diklatpim yang ditentukan untuk jabatan tersebut, diprioritaskan untuk diangkat
dalam jabatan struktural.
d. Pengalaman. Hal ini menjadi faktor
pertimbangan apabila terdapat beberapa calon pejabat struktural maka yang
diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural tersebut adalah pegawai
yang memliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan
jabatan yang diisi.
3. Pelaksanaan pengangkatan.
a. Pengangkatan dlm jabatan struktural
eselon I di lingkungan instansi pusat., ditetapkan dengan Keppres setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara, dengan ketentuan
bahwa sebelum komisi kepegawaian negara dibentuk, pertimbangan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan per UU yg berlaku.
b. Pengangkatan dalam jabatan struktural
eselon II kebawah pada instansi pusat ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi pusat.
c. Pengangkatan dalam jabatan struktural
eselon I di propinsi (Sekretaris daerah), ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian daerah propinsi setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD propinsi
ybs, dengan ketentuan bahwa calon yang diusulkan kepada pimpinan DPRD tsb telah
mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi propinsi.
d. Pengangkatan dalam jabatan struktural
eselon II kebawah di propinsi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian
daerah propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah
propinsi.
e. Pengangkatan dalam jabatan struktural
eselon II kebawah di Kab/Kota,
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah Kab/Kota setelah mendapat
pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.
f.
Khusus
untuk pengangkatan Sekretaris daerah Kab/Kota, ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian daerah Kab/Kota setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Kab/kota
ybs, dengan ketentuan calon yang diajukan kepada pimpinan DPRD tsb telah
mendapat pertimbangan Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.
4. Keputusan pengangkatan dalam jabatan.
a. Dalam setiap keputusan tentang
pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tgl
pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural, yang
dibuat menurut contoh anak lamp 1-a.
b. Asli atau petikan keputusan tsb
disampaikan kepada PNS ybs dengan ketentuan ;
1) Bagi PNS pusat, tembusan disampaikan
kepada ;
a)
Kepala
BKN, Up Deputi bidang informasi kepegawaian.
b)
Dirjen
Anggaran, Depku.
c)
Kepala
KPKN/Pekas yang bersangkutan
d)
Pejabat
pembuat daftar gaji ybs, dan
e)
Pejabat
lain yang dipandang perlu.
2) Bagi PNS daerah, tembusan disampaikan
kepada :
a)
Kepala
Kantor Regional B K N yang bersangkutan.
b)
Kepala
Biro/Bagian Keuangan daerah yang bersangkutan.
c)
Pejabat
pembuat daftar gaji ybs.
d)
Pejabat
lain yang dipandang perlu.
5. Pelantikan.
a. PNS yang diangkat dalam jabatan
struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan
eselonnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan
pengangkatanya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang
berwenang.
b. PNS yang menduduki jabatan struktural
yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas
jabatan, maka PNS ybs dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
c. Tembusan berita acara sumpah jabatan,
disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ybs.
6. Keikutsertaan Dalam Diklatpim.
a. PNS yang diangkat dalam jabatan
struktural dan belum mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan untuk
eselonnya, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak pelantikan harus sudah
mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan.
b. Dalam setiap tahun anggaran, pejabat
pembina kepegawaian harus merencanakan jumlah PNS di lingkunganya untuk
mengikuti diklatpim sesuai dengan kebutuhannya.
c. Keikutsertaan dalam diklatpim harus
diprioritaskan bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang
diduduki.
d. Keikutsertaan mengikuti diklatpim bagi
PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural adalah bersifat penugasan,
sehingga tidak perlu melalui seleksi diklatpim.
7. Jabatan yang dinaikkan eselonnya.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 telah menduduki jabatan struktural yang
ditingkatkan eselonnya, berlaku ketentuan sbb :
a. dapat tetap menduduki jabatan tsb.
b. Dapat dipindahkan dalam jabatan
struktural lain yang eselonnya setingkat.
C.
Perpindahan.
1. Untuk kepentingan dinas dan dalam
rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja,
khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas.
2. Perpindahan tugas dan/atau perpindahan
wilayah kerja yang dikhususkan bagi pejabat struktural eselon III ke atas
didasarkan pada pertimbangan bahwa pada umumnya jabatan struktural eselon III
ke atas adalah jabatan yang memimpin satuan kerja, seperti Kepala Dinas
Kab/Kota, Sekretaris Wilayah Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Propinsi dsb.
3. Dalam upaya menegakkan dan memperkokoh
negara kesatuan RI (NKRI) dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai
NKRI, perlu dilakukan perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja :
a.
Antar
departemen/lembaga,
b.
Antar
daerah prop/kab/kota dan departemen/lembaga,
c.
Antar
daerah propinsi,
d.
Antar
daerah kab/kota dan daerah kab/kota prop lainnya,
e.
Antar
daerah kab/kota dalam satuan prop, atau
f.
Antar
daerah kab/kota dan daerah prop.
4. Secara formal perpindahan jabatan dan
atau perpindahan wilayah kerja tsb dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua)
s.d 5 (lima) tahun
sejak seseorang diangkat dalam satuan jabatan struktural tertentu.
5. Biaya perpindahan dan penyediaan
perumahan bagi PNS beserta keluarganya untuk kepentingan dinas dibebankan
kepada departemen / lembaga / prop / kab / kota yang membutuhkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Perpindahan jabatan dapat dilakukan
secara ;
a.
Horizontal,
yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama,
b.
Vertikal,
yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi.
c.
Diagonal,
yatu perpindahan dari :
1) Jabatan struktural umum ke dalam j
abatan struktural khusus atau sebaliknya.
2) Jabatan
struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.
7. Perpindahan jabatan struktural antar
instansi dlm rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas
dilaksanakan dengan secara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.
8. Untuk menjamin pembinaan karier yang
sehat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari
eselon yang lebih tinggi ke dalam eselon yang lebih rendah, seperti Kepala Dinas
(eselon II/b) dipindahkan dan diangkat menjadi Kasub Dinas pada kab/kota
(eselon III/a).
9. Prosedur perpindahan jabatan
struktural dengan pindah instansi, diatur sbb :
a. Perpindahan jabatan harus didasarkan
atas persetujuan dari instansi asal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan
jabatan.
b. Pimpinan instansi penerima menghubungi
pimp instansi asal PNS untuk mendapat persetujuan.
c. Sebelum pimpinan instansi penerima
menghubungi pimpinan instansi asal, terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan
Baperjakat.
d. Surat permintaan tersebut dibuat menurut
contoh anak lampiran 1-b.
e. Apabila pimpinan instansi asal yang
bersangkutan menyetujui, maka pimpinan instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan yang dibuat
menurut contoh anak lamp 1-c.
f. Perpindahan dalam jabatan dilakukan
berdasarkan persetujuan antara pimpinan instansi asal dan pimpinan instansi
penerima.
g. Berdasarkan persetujuan pimpinan
instansi asal, maka instansi penerima mengusulkan kepada :
1) Kepala B K N untuk mendapat penetapan
pemindahan ;
a)
Antar
departemen/lembaga,
b)
Antar
propinsi/kab/kota dan departemen/lembaga
c)
Antar
daerah propinsi,
d)
Antar
daerah kab/kota dan daerah kab/kota prop lainnya.
2)
Pejabat
pembina kepegawaian daerah propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan ;
a)
Antar
kab/kota dalam satu propinsi,
b)
Antar
kab/kota dan daerah propinsi.
h. Ketentuan mengenai usul pemidahan antar instansi dan penetapan SK pemindahannya
dibuat sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 08 Tahun 2001 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000.
i. Berdasarkan SK Kepala BKN atau pejabat
pembina kepegawaian daerah propinsi tsb, pimpinan instansi penerima menerbitkan
SK pengangkatan dalam jabatan struktural.
j. Asli atau petikan keputusan
pengangkatan dlm jabatan struktural
disampaikan kepada ybs, dan tembusan disampaikan kepada :
1) Pimpinan instansi asal PNS untuk
digunakan sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian dari jabatan.
2) Dirjen Anggaran.
3) Kepala B K N, Up Deputi Bidang
Informasi Kepegawaian.
4) Kepala Kantor Regional B K N ybs.
5) Kepala KPKN/Pekas yang bersangkutan
untuk P N S.
6) Kepala Biro/Bagian Keuangan daerah ybs
untuk PNS daerah.
7) Pejabat lain yang dianggap perlu.
10. Dalam hal perpindahan jabatan
struktural tsb bukan merupakan pindah instansi tetapi hanya dipekerjakan, maka
keputusan pengangkatan dlm jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang
membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal yang proses
penyelesaian perpindahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam angka 9
huruf a s.d f, dan gajinya tetap dibayarkan oleh intansi induknya.
11. Dalam hal perpindahan jabatan
struktural tersebut sifatnya hanya diperbantukan, maka keputusan pengangkatan
dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah
menerima persetujuan pindah dari instansi asal yang proses penyelesaian
perpindahannya di samping dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam angka 9 huruf
a sampai dengan f, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan gajinya
dibayarkan oleh instansi yang menerima perbantuan.
D.
Pemberhentian.
1. PNS diberhentikan dari jabatan
struktural, karena ;
a. Mengundurkan
diri dari jabatannya.
Seorang PNS yang mengajukan permohonan
untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural yang diduduki, pada dasarnya
dikabulkan dan diberhentikan dari jabatannya. Dalam keadaan tertentu permohonan
tsb dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada alasan
penundaan, antara lain PNS ybs masih harus mempertanggung jawabkan keuangan
negara.
b. Mencapai
batas usia pensiun.
PNS yang menduduki jabatan struktural
eselon III ke bawah sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai
denngan ketentuan yang berlaku. PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II
ke atas yang telah mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun pada dasarnya
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS
yang menduduki jabatan struktural eselon II keatas dapat dipertimbangkan
setelah melalui uji kecepatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Diberhentikan
Sebagai PNS.
PNS yang diberhentikan sebagai PNS,
secara otomatis berhenti pula dari jabatan tanpa harus diikuti dengan penetapan
keputusan pemberhentian dari jabatan struktural.
d. Diangkat
dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional.
Prinsip dalam pembinaan PNS dalam
jabatan, adalah tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap baik dalam
jabatan struktural atau jabatan struktural dengan jabatan fungsional, kecuali
ditentukan lain dengan UU atau Peraturan Pemerintah.
e. Cuti
di luar tanggungan negara karena persalinan.
PNS yang menduduki jabatan struktural
dan menjalani cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan dari
jabatannya, karena cuti yang dijalani adalah untuk kepentingan pribadi dan
dalam jangka waktu yang relatif lama. Dikecualikan dari ketentuan tersebut di
atas adalah PNS wanita yang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk
persalinan ke 3 dst.
f. Tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Meninggalkan jabatannya karena
menjalani tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, cukup alasan untuk
memberhentikan seorang PNS dari jabatan struktural. Hal demikian juga
berdasarkan suatu pertimbangan, bahwa tugas belajar untuk mencapai ijazah atau
gelar kesarjanaan yang lebih tinggi (S1, S2, S3) memerlukan waktu yang relatif
lama, juga memerlukan konsentrasi pikiran dan tenaga secara penuh dengan
demikian untuk menjamin kelancaran tugas rutin sehari-hari, ybs harus
diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan digantikan orang lain.
Pemberhentian dari jabatan struktural bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan, ditetapkan mulai berlaku sejak ybs mulai belajar.
Oleh karena itu harus diperhitungkan formasi jabatan bagi ybs, agar setelah
selesai tugas belajar PNS tsb dapat diangkat kembali dalam jabatan yang
bersangkutan sekurang-kurangnya setingkat dengan jabatan semula atau jabatan yang
lebih tinggi sesuai dengan persyaratan jabatan atau kompetensi yang
ditentukan.
g. Adanya
perampingan organisasi pemerintah.
Apabila ada perampingan organisasi dan
berdasarkan organisasi yang baru terdapat jabatan yang hapus, maka dimungkinkan
pemberhentian dari jabatan yang hapus setelah melalui proses penyaluran ke
instansi lain sudah tidak dimungkinkan lagi. Bila hal tsb tidak mungkin lagi
maka pemberhentian sebagai PNS dilakukan dengan proses pemberian uang tunggu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Tidak
memenuhi persyaratan keseahatan jasmani dan rohani.
Keadaaan tidak sehat jasmani dan/atau
rohani harus berdasarkan penilaian objektif, yaitu dengan kondisi kesehatan
jasmani dan/atau rohani seorang PNS tidak mungkin lagi menjalankan jabatannya
secara profesional, efektif dan efisien.
i. Hal-hal
lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal lain yang menyebabkan seorang PNS
diberhentikan dari jabatannya, antara lain adalah dinyatakan hilang oleh pihak
yang berwajib. Apabila dikemudian hari diketemukan dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani, maka PNS tsb dapat diangkat kembali ke dalam jabatan semula atau
jabatan lain yang setingkat sesuai dengan persyaratan. Hak-hak kepegawaian
selama dinyatakan hilang sampai dengan diketemukan kembali diselesaikan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
2. Pemberhentian PNS dari jabatan
struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan
komisi kepegawaian negara/Baperjakat disertai alasan yang jelas atas
pemberhentiannya yang dibuat menurut contoh lampiran 1-d, kecuali pemberhentian
karena sebagaimana tsb dalam angka 1 huruf a,b dan e.
3. PNS yang meninggal dunia dianggap
telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
4. Asli atau petikan surat keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 disampaikan kepada PNS ybs dan tembusannya :
a. PNS pusat disampaikan kepada :
1) Kepala BKN, Up Deputi Bidang Informasi
kepegawaian,
2) Dirjen Anggaran,
3) KPKN/Pekas ybs,
4) Pejabat pembuat daftar gaji ybs,
5) Pejabat lain yang dianggap perlu.
b. PNS daerah disampaikan kepada :
1) Kepala Kantor regional BKN ybs,
2) Kepala Biro/Bagian Keuangan daerah
ybs,
3) Pejabat pembuat daftar gaji ybs,
4) Pejabat lain yang dianggap perlu.
E.
Perangkapan Jabatan.
1. Untuk optimalisasi kinerja, disiplin
dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan
kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki
jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional.
2.
Rangkap
jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tsb diatur dengan
UU atau Peraturan Pemerintah. Misalnya jabatan fungsional tertentu di
lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya berkaitan erat di bidang
penuntutan dapat dirangkap oleh pejabat fungsional.
III.
KOMISI KEPEGAWAIAN NEGARA DAN
BAPERJAKAT.
A.
Pembentukan.
1. Sesuai dengan pasal 13 ayat (3) UU
Nomor 8 Tahun 1974 dan telah diubah
dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, bahwa untuk membantu Prsiden dalam merumuskan
kebijakasanaan manajemen PNS dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk
komisi kepegawaian (KKN). Hal ini dimaksud antara lain untuk menjamin kualitas
dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari
jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya menjadi
wewenang Presiden. Pada saat ini pemberian pertimbangan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I
dilakukan oleh tim penilai akhir berdasarkan Keppres Nomor 162 Tahun 1999.
2. Untuk menjamin kualitas dan
objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari
jabatan struktral eselon II ke bawah, dibentuk Badan Pertimbangan dan
Kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat terdiri dari :
a. Baperejakat instansi pusat,
b. Baperjakat instansi daerah propinsi,
c. Bapaerjakat instansi derah kab/kota.
3. Pembentukan Baperjakat ditetapkan oleh
:
a. Pejabat pembina kepegawaian pusat
untuk Baperjakat instansi pusat,
b. Pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi
untuk Baperjakat daerah propinsi.
c. Pejabat pembina kepegawaian daerah
kab/kota untuk Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.
B.
T u g a s
1. KKN mempunyai tugas antara lain
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I,
2. Baperjakat instansi pusat dan
Baperjakat instansi daerah prop/kab/kota, mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam :
a. Pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah.
b. Pemberian kenaikan pangkat bagi yang
menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
c. Perpanjangan batas usia pensiun bagi
PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
d. Pengangkatan Sekda prop/kab/kota.
C.
Keanggotaan
1. Susunan keanggotaan KKN, adalah
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 13 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 1999.
2. Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri
dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota,
b. Paling banyak 6 (enam) orang anggota,
dan
c. Seorang Sekretaris.
3. Untuk menjamin objektifitas dan
kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam
jumlah ganjil.
4. Ketua dan sekretaris Baperjakat
instansi pusat adalah Pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat
eselon I lainnya.
5. Bagi instansi pusat yang hanya
terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, ketua dan sekretaris Baperjakat adalah
pejabat eselon II dan pejabat eselon III yang secara fungsonal bertanggung
jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon II lainnya.
6. Ketua Baperjakat instansi daerah
propinsi adalah sekretaris daerah propinsi dengan anggota para pejabat eselon
II, dan sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian.
7. Ketua Baperjakat instansi daerah
kab/kota adalah sekretaris daerah kab/kota dengan anggota para pejabat eselon
II dan sekretaris di jabat oleh pejabat eselon III yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
8. Masa keanggotaan Baperjakat adalah
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan
berikutnya.
9. Menerima tembusan surat usul tentang pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dan kenaikan pangkat
tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia keanggotaan berikutnya.
D.
Tata Kerja Baperjakat.
1. Pembagian tugas.
a. Tugas ketua adalah ;
1) Memimpin sidang-sidang Baperjakat,
2) Memberikan hasil pertimbangan kepada
pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam
dan dari jabatan struktural serta kenaikn pangkat PNS yang berada dalam
wewenangnya disertai dengan alasan-alasannya.
3) Memberikan pertimbangan perpanjangan
batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
4) Memberikan bimbingan dan pengarahan
kepada Sekretaris.
b. Tugas anggota adalah ;
1) Menghadiri sidang-sidang Baperjakat,
2) Turut serta secara aktif memberikan
pertimbangan dan saran,
3) Melakukan tugas lain yang ditentukan
oleh ketua.
c. Tugas sekretaris adalah :
1) Membantu ketua dalam melaksanakan
tugasnya,
2) Memimpin sekretariat,
3) Menerima tembusan surat usul tentang pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dan kenaikan pangkat
tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun.
4) Menyampaikan bahan sidang,
5) Mengundang pejabat lain yang
diperlukan untuk didengar penjelasan dalam sidang sesuai hasil rapat
Baperjakat.
6) Menyiapkan pertimbangan Baperjakat
untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang,
7) Melaksanakan tugas lain yang
ditentukan oleh ketua.
2. Persidangan.
a. Baparjakat bersidang sekurng-kurangnya
sekali dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
b. Sidang Baperjakat dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota dan
sekretaris.
3. Hasil persidangan.
a. Pertimbangan Baperjakat disampaikan
secara tertulis kpd pejabat yg berwenang, yaitu ;
1) Pertimbangan pengangkatan/pemindahan
dalam dan dari jabatan struktural dibuat menurut contoh anak lampiran 1-e,
2) Pertimbangan pemberhentian dari
jabatan struktural dibuat menurut contoh anak lampiran 1-f,
3) Pertimbangan pemberian kenaikan
pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural atau karena prestasi kerja luar
biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dibuat
menurut contoh anak lampiran 1-g.
4) Pertimbangan perpanjangan batas usia
pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II
menurut contoh anak lampiran 1-h
b. Pertimbangan Baperjakat dalam
pengangkatan dalam jabatan struktural sekaligus menetapkan urutan atau ranking
dari 3 (tiga) orang calon terpilih.
c. Pertimbangan Baperjakat dalam
pemindahan dari jabatan struktural harus dijelaskan alasan atau pertimbangan
objektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya
d. Dalam memberikan pertimbangan batas
usia pensiun, Baperjakat harus memprtimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi dan
kesehatan.
e. Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat
rahasia.
4. Prosedur.
a. Usul pengangkatan dalam jabatan
struktural.
1) Pejabat yang membidangi kepegawaian
baik instansi pusat maupun daerah mengivetarisir lowongan jabatan struktural yang
ada disertai persyaratan jabatannya.
2) Lowongan formasi jabatan struktural tersebut,
diinformasikan kepada seluruh pimpinan organisasi eselon I, II atau III di
lingkungan masing-masing.
3) Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut,
para pejabat struktural eselon I, II atau
III, secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mengisi
lowongan jabatan kepada pejabat yang berwenang dengan tembusan disampikan
kepada Ketua Baperjakat U.p sekretaris.
4) Sekretaris Baperjakat menyiapkan data
calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang, dibuat menurut contoh anak
lampiran 1-I, dilampiri ;
a)
Daftar
riwayat hidup calon dibuat seperti contoh anak lamp. 1-j,
b)
Daftar
penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5) Apabila yang diajukan data calon
lainnya yang memenuhi syarat sehingga yang diajukan untuk dibahas dalam sidang
Baperjakat sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon.
b. Usul pemindahan dalam jabatan
struktural.
1) Pimpinan unit organisasi yang
menghendaki adanya mutasi pemindahan jabatan harus mengajukan usul kepada
pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada ketua Baperjakat, Up. Sekretaris.
2) Pelaksanan sidang dan data yang
dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada
pejabat yang berwenang, prosedurnya sama dengan pengangkatan dalam jabatan
struktural.
c. Usul pemberhentian dari jabatan
struktural.
1) Pemberhentian PNS dari jabatan
struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat, adalah pemberhentian
yang dikarenakan PNS ybs dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, karena
alasan :
a)
Tidak
sehat jasmani dan/atau rohani.
b)
Tidak
dapat menunjukkan kinerja yang baik, profesional, efektif dan efisien dalam
kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
c)
Tidak
dapat dijadikan contoh atau teladan yang baik bagi lingkungan kerjanya,
khususnya dari aspek moralitas dan etik
2) Tata cara pengusulan.
a)
Setiap
atasan dari PNS yang akan diberhentikan dari jabatan struktural, secara
hirarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan
alasan-alasannya, dengan tembusan ketua Baperjakat Up.Sekretaris.
b)
Dalam
mempertimbangkan usul pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat
mendengar penjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung,
pejabat lain yang dipandang perlu dan PNS ybs.
c)
Baperjakat
segera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang berwenang
disertai alasan-alasannya.
d)
Pertimbangan
tersebut dapat berupa :
(1)
Membenarkan
alasan-alasan usul pemberhentian, atau
(2)
Tidak
membenarkan alasan-alasan usul pemberhentian.
d. Usul kenaikan pangkat.
1) Untuk menjamin objektifitas pemberian
kenaikann pangkat tertentu Bagi PNS perlu mendapat pertimbangan Baperjakat.
2) Kenaikan pangkat tsb meliputi :
a)
Kenaikan
pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, baik yang dipercepat maupun
tidak dipercepat.
b)
Kenaikan
pangkat karena berprestasi kerja luar biasa baiknya.
c)
Kenaikan
pangkat krn menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3) Tata cara pengusulan.
a)
Atasan
PNS secara hirarkhi mengajukan usul kenaikan pangkat kepada pejabat yang
berwenang melalui Kepala Biro Kepegawaian atau
pejabat yang membidangi kepegawaian disertai alasan-alasannya.
b)
Kepala
Biro Kepegawaian atau pejabat yang mebidangi kepegawaian selaku sekretaris
Baperjakat menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan
dipertimbangkan kenaikann pangkatnya kepada pejabat yang berwenang dan
tembusannya kepada Ketua Baperjakat.
c)
Daftar
nominatif dibuat menurut contoh anak lampiran 1-k.
d)
Berdasarkan
usul kenaikan pangkat tersebut, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai
prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e)
Baperjakat
segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada pejabat yang berwenang disertai
alasan-alasannya.
f)
Pertimbangan
tersebut dapat berupa ;
(1)
Membenarkan
alasan-alasan usul kenaikan pangkat atau
(2)
Tidak
membenarkan alasan-alasan kenaikan pangkat.
g)
Sidang
Baperjakat dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat sekurang-kurangnya diadakan
4 (empat) kali dalam satu tahun yang pelaksanaannya disesuaikan dengan priode
kenaikan pangkat PNS.
h)
Di
samping tugas-tugas tersebut Baperjakat instansi pusat, Baperjakat instansi
daerah dan Baperjakat instansi daerah kab/kota berkedudukan juga sebagai tim
penilai bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
e. Perpanjangan batas usia.
1) Pada prinsipnya, batas usia PNS adalah
56 tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II dapat
diperpanjang sampai dengan 60 tahun.
2) Perpanjangan batas usia bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural eselon I dan II harus dilakukan secara selektif,
antara lain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek
kesehatan.
3) Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian pada instansi pusat dan daerah
menyampaikan daftar pejabat struktural eselon I dan II yang telah berusia 55 tahun
atau lebih kepada pejabat pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan
batas usia pensiun, dengan tembusan ketua Baperjakat masing-masing.
4) Berdasarkan tembusan tersebut,
Baperjakat instansi pusat dan instansi daerah memberikan pertimbangan
perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
eselon I dan II di lingkungannya kepada pejabat pembina kepegawaian
masing-masing disertai dengan alasan-alasannya.
5) Pejabat pembina kepegawaian pusat
menyampaikan usul perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural eselon I di lingkunganya kepada komisi kepegawaian negara untuk
mendapat pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun disertai dengan
alasan-alasan.
6)
Perpanjangan
batas usia pensiun ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
lagi untuk masa paling lama 2 (dua) tahun,
setelah mendapat pertimbangan dari komisi
kepegawaian negara atau dari Baperjakat.
IV.
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
A.
Pembayaran Tunjangan Jabatan
Struktural.
1. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural
berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan itu juga.
2. Besarnya tunjangan jabatan struktural
sesuai dengan tingkat eselonnya yang ditetapkan dengan Kepres.
3. Tunjangan jabatan struktural diberikan
tmt 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelantikan.
4. Apabila ybs dilantik pada tgl 1
(satu), maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan itu juga.
5. Dalam hal tgl 1 (satu) hari libur,
pelantikan dilakukan pada tgl 2 (dua), maka jabatan strukturalnya dibayarkan
pada bulan itu juga.
6. Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan
permintaan tunjangan jabatan struktural bersama-sama dengan pengajuan
permintaan gaji.
7. Bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural di luar satuan unit penggajiannya, yang berkewajiban mengajukan
permintaan tunjangan jabatan struktural adalah pejabat pembuat daftar gaji dari
satuan unit penggajian instansi induknya.
8. Pembayaran tunjangan jabatan struktral
didasarkan atas surat
pernyataan pelantikan (SPP) yang dibuat menurut contoh lampiran 1-l dan surat pernyataan melaksanakan
tugas (SPMT) yang dibuat menurut contoh anak lampiran 1-m.
9. SPP dan SPMT ditandatangani oleh
pimpinan instansi ybs atau pejabat lain yang ditunjuk.
10. SPP dan SPMT dibuat sekurang-kurangnya
dalam rangkap 5, yaitu asli disampaikan
kepada kepala KPKN/Pekas/Kas daerah/Biro/Bag Keuangan ybs sebagai dasar
pembayaran, dengan tembusan :
a. Kepala BKN Up. Deputi bidang informasi
kepegawian,
b. Pejabat pembuat daftar gaji, sebagai
dasar permintaan tunjangan jabatan struktural,
c. Kepala Kantor Regional BKN ybs,
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
11. Setiap permulaan tahun anggaran,
pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) yang
dibuat menurut contoh lamp 1-n.
12. PNS yang menduduki jabatan stuktural
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat merangkap
jabatan fungsional, hanya dibayarkan satu tunjangan jabatan yang lebih besar
atau yang lebih menguntungkan.
B.
Penghentian tunjangan Jabatan
Struktural.
1. Pembayaran tunjangan jabatan
struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PNS :
a. Diberhentikan dari jabatan struktural,
b. Diberhentikan sementara,
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,
d. Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan, atau
e. Menjalani cuti besar.
2. PNS yang diberhentikan dari jabatannya
karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan
jabatan strukturalnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah ybs
diberhentikan dari jabatannya.
3. Pejabat yang berwenang menetapkan surat keputusan
pemberhentian atau pembebasan dari jabatan, cuti di luar tanggungan negara,
atau pemberian surat
izin cuti besar, dan tembusannya disampaikan kepada :
a. Pejabat pembuat daftar gaji,
b. Kepala BKN Up. Deputi bidang informasi
kepegawaian,
c. Kepala kantor regional BKN ybs.
d. Kepala KPKN/Pekas/Biro/Bag Keuangan
daerah ybs.
C. Pembayaran
Kembali Tunjangan Jabatan Struktural.
1. Tujangan jabatan struktural bagi PNS
yang talah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena persalinan
dan cuti besar, dibayarkan kembali tmt 1
bulan berikutnya PNS ybs telah aktif melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
2. Pembayaran kembali tunjangan jabatan
struktural bagi PNS yang diberhentikan sementara, dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
D.
Tunjangan Jabatan Struktural Bagi PNS
yang Sedang Menjalani Cuti Sakit.
PNS yang menduduki jabatan struktural
dan sedang menjalani cuti sakit, tetap menerima tunjangan jabatan struktural
selama PNS ybs belum diberhentikan dari jabatan structural
E.
Tunjangan Jabatan Stuktural PNS yang
Jabatannya Mengalami Perubahan Eselon.
Apabila terjadi perubahan tingkat
eselon suatu jabatan, maka pejabat yang berwenang harus menetapkan SK
pengangkatan dalam jabatan struktral PNS ybs sesuai dengan jenjang eselon yang
baru sebagai dasar pembayaran tunjangan jabatan.
V.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. PNS yang diangkat dalam jabatan
struktural dan setelah lewat 12 (dua belas) bulan sejak pelantikan belum
mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan untuk jabatannya, maka kenaikan
pangkat dalam jenjang pangkat lanjutan dan tertinggi dalam jabatannya tidak dapat
dipertimbangkan.
2. PNS yang diangkat dalam jabatan
struktural setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
pangkatnya masih 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat dalam jabatan yang
ditentukan, keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural tersebut dinyatakan
tidak sah dan harus dibatalkan.
3. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural yang
tingkat eselon jabatannya tidak sesuai dengan eselon jabatan yang telah
ditetapkan, keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural tersebut dinyatakan
tidak sah dan harus dibatalkan.
4. Informasi jabatan struktural yang
memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural
yang disusun BKN digunakan untuk pembinaan PNS secara nasional.
VI.
KETENTUAN PERALIHAN
1. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 telah :
a. Menduduki jabatan struktural eselon
tertentu tetapi belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan yang ditentukan untuk jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, selambat-lambatnya 12
(dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 berlaku harus
sudah mengikuti diklat yang ditentukan.
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan belum mengikuti diklat tersebut,
maka kenaikan pangkat dalam jenjang pangkat lanjutan dan tertinggi dalam jabatannya
tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menduduki jabatan struktural eselon V,
tetap diakui dan berhak atas tunjangan jabatan struktural dan hak-hak
kepegawaian lainnya sampai dengan akhir Desember 2001.
2. Jabatan struktural eselon V yang masih
ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 masih
tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
Perubahan/ penggantian jabatan struktural eselon V dilaksanakan paling lambat
sampai dengan akhir Desember 2001.
3. Sebelum komisi kepegawaian negara
dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan
dari jabatan struktural eselon I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VII.
P E NU T U P
Demikian untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
Tanggal 17 April 2001
KEPALA B K N
ttd
PRIJONO TJIPTIHERIJANTO
0 komentar :
Posting Komentar