PROMOSI JABATAN

Posted by BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN on 07.20 with No comments






KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2001

KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
 TENTANG PENGANGKATAN PNS
DALAM JABATAN STRUKTURAL


I.          PENDAHULUAN.

A.    Umum.
1.   Sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 dan pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
a.     Jabatan karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
b.    PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
c.     Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
2.   Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.   Dalam keputusan ini tidak hanya diatur mengenai ketentuan teknis tentang pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, tetapi diatur pula ketentuan tentang pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural serta hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

B.    Tujuan.
Ketentuan pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan struktural ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang berwenang dan pejabat yang secara fungsional membidangi manajemen PNS dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

C.    Pengertian.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Jabatan karier adalah jabatan strukural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS.
2.   Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisassi negara.
3.   Pimpinan instansi adalah Menteri, Jakgung, Sekneg, Sekr. Kabinet, Sekr. Militer, Sekpres, Sekr. Wapres, Kapolneg, Pimp Lemb Pemerintah non dep, Pimp Kesekretariatan Lemb Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
4.   Pejabat pembina kepegawaian pusat adalah Menteri, Jakgung Sekneg, Sekr Kabinet, Sekr Militer, Sekpres, Sekr Wapres, Kapolneg, Pimp Lemb Pemerintah Non Dep, dan Pimp Kesekretariatan Lemb Tertinggi/Tinggi Negara.
5.   Pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi adalah Gubernur.
6.   Pejabat pembina kepegawaian daerah Kab/Kota adalah Bupati/Walikota
7.   Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


II.        PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL.
A.    Umum.
1.     Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seseorang harus berstatus sebagai PNS.
2.     CPNS tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural.
3.     Anggota TNI dan anggota kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
4.     Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang PNS harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
5.     Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural dari yang terendah s.d yang tertinggi, adalah sbb :









6.     Sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier ditetapkan pola dasar karier dengan Kepres.
7.     Pola dasar karier sebagaimana dimaksud dalam angka 6 merupakan pedoman yang memuat teknik dan metoda penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang dan tingkat jabatan.
8.     Setiap pimpinan instansi wajib menyusun dan menetapkan pola karier PNS di lingkungan masing-masing berdasarkan pola dasar karier.

B.    Pengangkatan.
1.     Syarat pengangkatan
Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang PNS harus memenuhi syarat sbb :
a.     Berstatus PNS
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh PNS. CPNS tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum mempunyai pangkat. Bagi anggota TNI dan anggota kepolisian negara tidak dapat menduduki jabatan struktural karena tidak berstatus sebagai PNS. 
b.    Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. PNS yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatannya.
c.     Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya.
d.    Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua  th terakhir. Penilaian prestasi kerja/DP-3 pada dasarnya adalah penilaian dari atasan langsungnya terhadap pelaksanaan pekerjaan PNS ybs dan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk dapat diangkat ke dalam jabatan yang lebih tinggi. Dalam DP-3 memuat unsur-unsur yang dinilai yaitu kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan. Apabila setiap unsur yang dinilai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam jangka waktu 2 th terakhir, maka pegawai ybs memenuhi salah satu syarat untuk dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan struktural.
e.     Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
f.     Sehat jasmani dan rohani disyaratkan dalam jabatan struktural karena seseorang yang akan diangkat dalam jabatan tsb harus mampu menjalankan tugas secara professional, efektif dan efisien. Sehat jasmani, artinya PNS tidak dalam keadaan sakit-sakitan sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sehat rohani, artinya PNS tidak dalam keadaan terganggu mental atau jiwanya, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
2.     Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah perlu memperhatikan faktor :
a.     Senioritas dalam kepangkatan. Hal ini digunakan apabila ada dua orang atau lebih PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural untuk menduduki jabatan yang sama. Dalam hal demikian untuk menentukan salah seorang di atara dua orang atau lebih calon tsb digunakan faktor senioritas dalam kepangkatan yaitu PNS yang mempunyai masa kerja paling lama dalam pangkat tsb diprioritaskan. Apabila calon memiliki kepangkatan lebih senior ternyata tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat dlm jabatan struktural maka pejabat yang berwenang wajib memberitahukan secara langsung kepada PNS ybs baik secara lisan maupun secara tertulis.
b.    Dalam menentukan prioritas dari aspek usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas bagi PNS dalam melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian ybs memiliki cukup waktu untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta mengevaluasi hasil kerjanya.




c.     Pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan. Diklatpim bukan merupakan syarat pengangkatan jabatan struktural namun demikian apabila di antara calon yang memenuhi syarat terdapat seorang PNS telah mengikuti dan lulus diklatpim maka PNS yang telah mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan untuk jabatan tersebut, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural.
d.    Pengalaman. Hal ini menjadi faktor pertimbangan apabila terdapat beberapa calon pejabat struktural maka yang diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural tersebut adalah pegawai yang memliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan jabatan yang diisi.
3.     Pelaksanaan pengangkatan.
a.     Pengangkatan dlm jabatan struktural eselon I di lingkungan instansi pusat., ditetapkan dengan Keppres setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara, dengan ketentuan bahwa sebelum komisi kepegawaian negara dibentuk, pertimbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan per UU yg berlaku. 
b.    Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada instansi pusat ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi pusat.
c.     Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I di propinsi (Sekretaris daerah), ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD propinsi ybs, dengan ketentuan bahwa calon yang diusulkan kepada pimpinan DPRD tsb telah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi propinsi.
d.    Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah di propinsi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah propinsi.
e.     Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah di Kab/Kota, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah Kab/Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.
f.     Khusus untuk pengangkatan Sekretaris daerah Kab/Kota, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah Kab/Kota setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Kab/kota ybs, dengan ketentuan calon yang diajukan kepada pimpinan DPRD tsb telah mendapat pertimbangan Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.
4.     Keputusan pengangkatan dalam jabatan.
a.     Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tgl pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural, yang dibuat menurut contoh anak lamp 1-a.
b.    Asli atau petikan keputusan tsb disampaikan kepada PNS ybs dengan ketentuan ;
1)     Bagi PNS pusat, tembusan disampaikan kepada ;
a)     Kepala BKN, Up Deputi bidang informasi kepegawaian.
b)    Dirjen Anggaran, Depku.
c)     Kepala KPKN/Pekas yang bersangkutan
d)    Pejabat pembuat daftar gaji ybs, dan
e)     Pejabat lain yang dipandang perlu.
2)     Bagi PNS daerah, tembusan disampaikan kepada :
a)     Kepala Kantor Regional B K N yang bersangkutan.
b)    Kepala Biro/Bagian Keuangan daerah yang bersangkutan.
c)     Pejabat pembuat daftar gaji ybs.
d)    Pejabat lain yang dipandang perlu.
5.     Pelantikan.
a.     PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatanya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang.
b.    PNS yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS ybs dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
c.     Tembusan berita acara sumpah jabatan, disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ybs.
6.     Keikutsertaan Dalam Diklatpim.
a.     PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan belum mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan untuk eselonnya, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak pelantikan harus sudah mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan.
b.    Dalam setiap tahun anggaran, pejabat pembina kepegawaian harus merencanakan jumlah PNS di lingkunganya untuk mengikuti diklatpim sesuai dengan kebutuhannya.
c.     Keikutsertaan dalam diklatpim harus diprioritaskan bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang diduduki.
d.    Keikutsertaan mengikuti diklatpim bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural adalah bersifat penugasan, sehingga tidak perlu melalui seleksi diklatpim.
7.     Jabatan yang dinaikkan eselonnya.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 telah menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, berlaku ketentuan sbb :
a.     dapat tetap menduduki jabatan tsb.
b.    Dapat dipindahkan dalam jabatan struktural lain yang eselonnya setingkat.






C.    Perpindahan.
1.     Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas.
2.     Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja yang dikhususkan bagi pejabat struktural eselon III ke atas didasarkan pada pertimbangan bahwa pada umumnya jabatan struktural eselon III ke atas adalah jabatan yang memimpin satuan kerja, seperti Kepala Dinas Kab/Kota, Sekretaris Wilayah Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Propinsi dsb.
3.     Dalam upaya menegakkan dan memperkokoh negara kesatuan RI (NKRI) dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai NKRI, perlu dilakukan perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja :
a.     Antar departemen/lembaga,
b.    Antar daerah prop/kab/kota dan departemen/lembaga,
c.     Antar daerah propinsi,
d.    Antar daerah kab/kota dan daerah kab/kota prop lainnya,
e.     Antar daerah kab/kota dalam satuan prop, atau
f.     Antar daerah kab/kota dan daerah prop.
4.     Secara formal perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja tsb dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) s.d 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam satuan jabatan struktural tertentu.
5.     Biaya perpindahan dan penyediaan perumahan bagi PNS beserta keluarganya untuk kepentingan dinas dibebankan kepada departemen / lembaga / prop / kab / kota yang membutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.     Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara ;
a.     Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama,
b.    Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi.
c.     Diagonal, yatu perpindahan dari :
1)     Jabatan struktural umum ke dalam j abatan struktural khusus atau sebaliknya.
2)     Jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.
7.     Perpindahan jabatan struktural antar instansi dlm rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas dilaksanakan dengan secara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.
8.     Untuk menjamin pembinaan karier yang sehat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi ke dalam eselon yang lebih rendah, seperti Kepala Dinas (eselon II/b) dipindahkan dan diangkat menjadi Kasub Dinas pada kab/kota (eselon III/a).
9.     Prosedur perpindahan jabatan struktural dengan pindah instansi, diatur sbb :
a.     Perpindahan jabatan harus didasarkan atas persetujuan dari instansi asal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan jabatan.
b.    Pimpinan instansi penerima menghubungi pimp instansi asal PNS untuk mendapat persetujuan.
c.     Sebelum pimpinan instansi penerima menghubungi pimpinan instansi asal, terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan Baperjakat.
d.    Surat permintaan tersebut dibuat menurut contoh anak lampiran 1-b.
e.     Apabila pimpinan instansi asal yang bersangkutan menyetujui, maka pimpinan instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan yang dibuat menurut contoh anak lamp 1-c.
f.     Perpindahan dalam jabatan dilakukan berdasarkan persetujuan antara pimpinan instansi asal dan pimpinan instansi penerima.
g.    Berdasarkan persetujuan pimpinan instansi asal, maka instansi penerima mengusulkan kepada :
1)     Kepala B K N untuk mendapat penetapan pemindahan ;
a)     Antar departemen/lembaga,
b)    Antar propinsi/kab/kota dan departemen/lembaga
c)     Antar daerah propinsi,
d)    Antar daerah kab/kota dan daerah kab/kota prop lainnya.
2)     Pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan ;
a)     Antar kab/kota dalam satu propinsi,
b)    Antar kab/kota dan daerah propinsi.
h.     Ketentuan mengenai usul pemidahan antar  instansi dan penetapan SK pemindahannya dibuat sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 08 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000.
i.      Berdasarkan SK Kepala BKN atau pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi tsb, pimpinan instansi penerima menerbitkan SK pengangkatan dalam jabatan struktural.
j.      Asli atau petikan keputusan pengangkatan dlm  jabatan struktural disampaikan kepada ybs, dan tembusan disampaikan kepada :
1)     Pimpinan instansi asal PNS untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian dari jabatan.
2)     Dirjen Anggaran.
3)     Kepala B K N, Up Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
4)     Kepala Kantor Regional B K N ybs.
5)     Kepala KPKN/Pekas yang bersangkutan untuk P N S.
6)     Kepala Biro/Bagian Keuangan daerah ybs untuk PNS daerah.
7)     Pejabat lain yang dianggap perlu.




10.  Dalam hal perpindahan jabatan struktural tsb bukan merupakan pindah instansi tetapi hanya dipekerjakan, maka keputusan pengangkatan dlm jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal yang proses penyelesaian perpindahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam angka 9 huruf a s.d f, dan gajinya tetap dibayarkan oleh intansi induknya.
11.  Dalam hal perpindahan jabatan struktural tersebut sifatnya hanya diperbantukan, maka keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal yang proses penyelesaian perpindahannya di samping dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam angka 9 huruf a sampai dengan f, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan gajinya dibayarkan oleh instansi yang menerima perbantuan.

D.    Pemberhentian.
1.     PNS diberhentikan dari jabatan struktural, karena ;
a.     Mengundurkan diri dari jabatannya.
Seorang PNS yang mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural yang diduduki, pada dasarnya dikabulkan dan diberhentikan dari jabatannya. Dalam keadaan tertentu permohonan tsb dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada alasan penundaan, antara lain PNS ybs masih harus mempertanggung jawabkan keuangan negara.
b.    Mencapai batas usia pensiun.
PNS yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai denngan ketentuan yang berlaku. PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II ke atas yang telah mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun pada dasarnya diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II keatas dapat dipertimbangkan setelah melalui uji kecepatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.     Diberhentikan Sebagai PNS.
PNS yang diberhentikan sebagai PNS, secara otomatis berhenti pula dari jabatan tanpa harus diikuti dengan penetapan keputusan pemberhentian dari jabatan struktural.
d.    Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional.
Prinsip dalam pembinaan PNS dalam jabatan, adalah tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap baik dalam jabatan struktural atau jabatan struktural dengan jabatan fungsional, kecuali ditentukan lain dengan UU atau Peraturan Pemerintah.
e.     Cuti di luar tanggungan negara karena persalinan.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan menjalani cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan dari jabatannya, karena cuti yang dijalani adalah untuk kepentingan pribadi dan dalam jangka waktu yang relatif lama. Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah PNS wanita yang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan  ke 3 dst.
f.     Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Meninggalkan jabatannya karena menjalani tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, cukup alasan untuk memberhentikan seorang PNS dari jabatan struktural. Hal demikian juga berdasarkan suatu pertimbangan, bahwa tugas belajar untuk mencapai ijazah atau gelar kesarjanaan yang lebih tinggi (S1, S2, S3) memerlukan waktu yang relatif lama, juga memerlukan konsentrasi pikiran dan tenaga secara penuh dengan demikian untuk menjamin kelancaran tugas rutin sehari-hari, ybs harus diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan digantikan orang lain. Pemberhentian dari jabatan struktural bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditetapkan mulai berlaku sejak ybs mulai belajar. Oleh karena itu harus diperhitungkan formasi jabatan bagi ybs, agar setelah selesai tugas belajar PNS tsb dapat diangkat kembali dalam jabatan yang bersangkutan sekurang-kurangnya setingkat dengan jabatan semula atau jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan persyaratan jabatan atau kompetensi yang ditentukan. 
g.    Adanya perampingan organisasi pemerintah.
Apabila ada perampingan organisasi dan berdasarkan organisasi yang baru terdapat jabatan yang hapus, maka dimungkinkan pemberhentian dari jabatan yang hapus setelah melalui proses penyaluran ke instansi lain sudah tidak dimungkinkan lagi. Bila hal tsb tidak mungkin lagi maka pemberhentian sebagai PNS dilakukan dengan proses pemberian uang tunggu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.     Tidak memenuhi persyaratan keseahatan jasmani dan rohani.
Keadaaan tidak sehat jasmani dan/atau rohani harus berdasarkan penilaian objektif, yaitu dengan kondisi kesehatan jasmani dan/atau rohani seorang PNS tidak mungkin lagi menjalankan jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
i.      Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal lain yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan dari jabatannya, antara lain adalah dinyatakan hilang oleh pihak yang berwajib. Apabila dikemudian hari diketemukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka PNS tsb dapat diangkat kembali ke dalam jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat sesuai dengan persyaratan. Hak-hak kepegawaian selama dinyatakan hilang sampai dengan diketemukan kembali diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.     Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan komisi kepegawaian negara/Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya yang dibuat menurut contoh lampiran 1-d, kecuali pemberhentian karena sebagaimana tsb dalam angka 1 huruf a,b dan e.
3.     PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya


4.     Asli atau petikan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 disampaikan kepada PNS ybs dan tembusannya :
a.     PNS pusat disampaikan kepada :
1)     Kepala BKN, Up Deputi Bidang Informasi kepegawaian,
2)     Dirjen Anggaran,
3)     KPKN/Pekas ybs,
4)     Pejabat pembuat daftar gaji  ybs,
5)     Pejabat lain yang dianggap perlu.
b.    PNS daerah disampaikan kepada :
1)     Kepala Kantor regional BKN ybs,
2)     Kepala Biro/Bagian Keuangan daerah ybs,
3)     Pejabat pembuat daftar gaji ybs,
4)     Pejabat lain yang dianggap perlu.
E.    Perangkapan Jabatan.
1.     Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional.
2.     Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tsb diatur dengan UU atau Peraturan Pemerintah. Misalnya jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya berkaitan erat di bidang penuntutan dapat dirangkap oleh pejabat fungsional.

III.       KOMISI KEPEGAWAIAN NEGARA DAN BAPERJAKAT.
A.    Pembentukan.
1.     Sesuai dengan pasal 13 ayat (3) UU Nomor  8 Tahun 1974 dan telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, bahwa untuk membantu Prsiden dalam merumuskan kebijakasanaan manajemen PNS dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk komisi kepegawaian (KKN). Hal ini dimaksud antara lain untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden. Pada saat ini pemberian pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I dilakukan oleh tim penilai akhir berdasarkan Keppres Nomor 162 Tahun 1999.
2.     Untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktral eselon II ke bawah, dibentuk Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat terdiri dari :
a.     Baperejakat instansi pusat,
b.    Baperjakat instansi daerah propinsi,
c.     Bapaerjakat instansi derah kab/kota.
3.     Pembentukan Baperjakat ditetapkan oleh :
a.     Pejabat pembina kepegawaian pusat untuk Baperjakat instansi pusat,
b.    Pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi untuk Baperjakat daerah propinsi.
c.     Pejabat pembina kepegawaian daerah kab/kota untuk Baperjakat instansi daerah Kab/Kota.

B.    T u g a s
1.     KKN mempunyai tugas antara lain memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I,
2.     Baperjakat instansi pusat dan Baperjakat instansi daerah prop/kab/kota, mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam :
a.     Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah.
b.    Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
c.     Perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
d.    Pengangkatan Sekda prop/kab/kota.

C.    Keanggotaan
1.     Susunan keanggotaan KKN, adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 13 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 1999.
2.     Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.     Seorang ketua merangkap anggota,
b.    Paling banyak 6 (enam) orang anggota, dan
c.     Seorang Sekretaris.
3.     Untuk menjamin objektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
4.     Ketua dan sekretaris Baperjakat instansi pusat adalah Pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon I lainnya.
5.     Bagi instansi pusat yang hanya terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, ketua dan sekretaris Baperjakat adalah pejabat eselon II dan pejabat eselon III yang secara fungsonal bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon II lainnya.
6.     Ketua Baperjakat instansi daerah propinsi adalah sekretaris daerah propinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
7.     Ketua Baperjakat instansi daerah kab/kota adalah sekretaris daerah kab/kota dengan anggota para pejabat eselon II dan sekretaris di jabat oleh pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

8.     Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
9.     Menerima tembusan surat usul tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dan kenaikan pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia keanggotaan berikutnya.

D.    Tata Kerja Baperjakat.
1.     Pembagian tugas.
a.     Tugas ketua adalah ;
1)     Memimpin sidang-sidang Baperjakat,
2)     Memberikan hasil pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta kenaikn pangkat PNS yang berada dalam wewenangnya disertai dengan alasan-alasannya.
3)     Memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
4)     Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris. 
b.    Tugas anggota adalah ;
1)     Menghadiri sidang-sidang Baperjakat,
2)     Turut serta secara aktif memberikan pertimbangan dan saran,
3)     Melakukan tugas lain yang ditentukan oleh ketua.
c.     Tugas sekretaris adalah :
1)     Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya,
2)     Memimpin sekretariat,
3)     Menerima tembusan surat usul tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dan kenaikan pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun.
4)     Menyampaikan bahan sidang,
5)     Mengundang pejabat lain yang diperlukan untuk didengar penjelasan dalam sidang sesuai hasil rapat Baperjakat.
6)     Menyiapkan pertimbangan Baperjakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang,
7)     Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh ketua.
2.     Persidangan.
a.     Baparjakat bersidang sekurng-kurangnya sekali dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
b.    Sidang Baperjakat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota dan sekretaris.
3.     Hasil persidangan.
a.     Pertimbangan Baperjakat disampaikan secara tertulis kpd pejabat yg berwenang, yaitu ;
1)     Pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural dibuat menurut contoh anak lampiran 1-e,
2)     Pertimbangan pemberhentian dari jabatan struktural dibuat menurut contoh anak lampiran 1-f,
3)     Pertimbangan pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dibuat menurut contoh anak lampiran 1-g.
4)     Pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II menurut contoh anak lampiran 1-h
b.    Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan struktural sekaligus menetapkan urutan atau ranking dari 3 (tiga) orang calon terpilih.
c.     Pertimbangan Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan struktural harus dijelaskan alasan atau pertimbangan objektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya
d.    Dalam memberikan pertimbangan batas usia pensiun, Baperjakat harus memprtimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi dan kesehatan.
e.     Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat rahasia.
4.     Prosedur.
a.     Usul pengangkatan dalam jabatan struktural.
1)     Pejabat yang membidangi kepegawaian baik instansi pusat maupun daerah mengivetarisir lowongan jabatan struktural yang ada disertai  persyaratan jabatannya.
2)     Lowongan formasi jabatan struktural tersebut, diinformasikan kepada seluruh pimpinan organisasi eselon I, II atau III di lingkungan masing-masing.
3)     Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat struktural eselon I, II atau  III, secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mengisi lowongan jabatan kepada pejabat yang berwenang dengan tembusan disampikan kepada Ketua Baperjakat U.p sekretaris.
4)     Sekretaris Baperjakat menyiapkan data calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang, dibuat menurut contoh anak lampiran 1-I, dilampiri ;
a)     Daftar riwayat hidup calon dibuat seperti contoh anak lamp. 1-j,
b)    Daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5)     Apabila yang diajukan data calon lainnya yang memenuhi syarat sehingga yang diajukan untuk dibahas dalam sidang Baperjakat sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon.
b.    Usul pemindahan dalam jabatan struktural.
1)     Pimpinan unit organisasi yang menghendaki adanya mutasi pemindahan jabatan harus mengajukan usul kepada pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada ketua Baperjakat, Up. Sekretaris.
2)     Pelaksanan sidang dan data yang dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada pejabat yang berwenang, prosedurnya sama dengan pengangkatan dalam jabatan struktural.
c.     Usul pemberhentian dari jabatan struktural.
1)     Pemberhentian PNS dari jabatan struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat, adalah pemberhentian yang dikarenakan PNS ybs dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, karena alasan :
a)     Tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
b)    Tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik, profesional, efektif dan efisien dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
c)     Tidak dapat dijadikan contoh atau teladan yang baik bagi lingkungan kerjanya, khususnya dari aspek moralitas dan etik
2)     Tata cara pengusulan.
a)     Setiap atasan dari PNS yang akan diberhentikan dari jabatan struktural, secara hirarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan alasan-alasannya, dengan tembusan ketua Baperjakat Up.Sekretaris.
b)    Dalam mempertimbangkan usul pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat mendengar penjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung, pejabat lain yang dipandang perlu dan PNS ybs.
c)     Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya.
d)    Pertimbangan tersebut dapat berupa :
(1)   Membenarkan alasan-alasan usul pemberhentian, atau
(2)   Tidak membenarkan alasan-alasan usul pemberhentian.
d.    Usul kenaikan pangkat.
1)     Untuk menjamin objektifitas pemberian kenaikann pangkat tertentu Bagi PNS perlu mendapat pertimbangan Baperjakat.
2)     Kenaikan pangkat tsb meliputi :
a)     Kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, baik yang dipercepat maupun tidak dipercepat.
b)    Kenaikan pangkat karena berprestasi kerja luar biasa baiknya.
c)     Kenaikan pangkat krn menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3)     Tata cara pengusulan.
a)     Atasan PNS secara hirarkhi mengajukan usul kenaikan pangkat kepada pejabat yang berwenang melalui Kepala Biro Kepegawaian atau   pejabat yang membidangi kepegawaian disertai alasan-alasannya.
b)    Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang mebidangi kepegawaian selaku sekretaris Baperjakat menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dipertimbangkan kenaikann pangkatnya kepada pejabat yang berwenang dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat.
c)     Daftar nominatif dibuat menurut contoh anak lampiran 1-k.
d)    Berdasarkan usul kenaikan pangkat tersebut, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e)     Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya.
f)     Pertimbangan tersebut dapat berupa ;
(1)   Membenarkan alasan-alasan usul kenaikan pangkat atau
(2)   Tidak membenarkan alasan-alasan kenaikan pangkat.
g)    Sidang Baperjakat dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat sekurang-kurangnya diadakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yang pelaksanaannya disesuaikan dengan priode kenaikan pangkat PNS.
h)     Di samping tugas-tugas tersebut Baperjakat instansi pusat, Baperjakat instansi daerah dan Baperjakat instansi daerah kab/kota berkedudukan juga sebagai tim penilai bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
e.     Perpanjangan batas usia.
1)     Pada prinsipnya, batas usia PNS adalah 56 tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.
2)     Perpanjangan batas usia bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II harus dilakukan secara selektif, antara lain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek kesehatan.
3)     Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian pada instansi pusat dan daerah menyampaikan daftar pejabat struktural eselon I dan II yang telah berusia 55 tahun atau lebih kepada pejabat pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun, dengan tembusan ketua Baperjakat masing-masing.
4)     Berdasarkan tembusan tersebut, Baperjakat instansi pusat dan instansi daerah memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II di lingkungannya kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing disertai dengan alasan-alasannya.
5)     Pejabat pembina kepegawaian pusat menyampaikan usul perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkunganya kepada komisi kepegawaian negara untuk mendapat pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun disertai dengan alasan-alasan.

6)     Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan untuk jangka waktu paling  lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk masa paling lama  2 (dua) tahun, setelah mendapat pertimbangan dari komisi  kepegawaian negara atau dari Baperjakat.

IV.       TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

A.    Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural.
1.     PNS yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan itu juga.
2.     Besarnya tunjangan jabatan struktural sesuai dengan tingkat eselonnya yang ditetapkan dengan Kepres.
3.     Tunjangan jabatan struktural diberikan tmt 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelantikan.
4.     Apabila ybs dilantik pada tgl 1 (satu), maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan itu juga.
5.     Dalam hal tgl 1 (satu) hari libur, pelantikan dilakukan pada tgl 2 (dua), maka jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.
6.     Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural bersama-sama dengan pengajuan permintaan gaji.
7.     Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, yang berkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural adalah pejabat pembuat daftar gaji dari satuan unit penggajian instansi induknya.
8.     Pembayaran tunjangan jabatan struktral didasarkan atas surat pernyataan pelantikan (SPP) yang dibuat menurut contoh lampiran 1-l dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang dibuat menurut contoh anak lampiran 1-m.
9.     SPP dan SPMT ditandatangani oleh pimpinan instansi ybs atau pejabat lain yang ditunjuk.
10.  SPP dan SPMT dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5,  yaitu asli disampaikan kepada kepala KPKN/Pekas/Kas daerah/Biro/Bag Keuangan ybs sebagai dasar pembayaran, dengan tembusan :
a.     Kepala BKN Up. Deputi bidang informasi kepegawian,
b.    Pejabat pembuat daftar gaji, sebagai dasar permintaan tunjangan jabatan struktural,
c.     Kepala Kantor Regional BKN ybs,
d.    Pejabat lain yang dianggap perlu.
11.  Setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) yang dibuat menurut contoh lamp 1-n.
12.  PNS yang menduduki jabatan stuktural yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat merangkap jabatan fungsional, hanya dibayarkan satu tunjangan jabatan yang lebih besar atau yang lebih menguntungkan.

B.    Penghentian tunjangan Jabatan Struktural.
1.     Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PNS :
a.     Diberhentikan dari jabatan struktural,
b.    Diberhentikan sementara,
c.     Menjalani  cuti di luar tanggungan negara,
d.    Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan, atau
e.     Menjalani cuti besar.
2.     PNS yang diberhentikan dari jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatan strukturalnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah ybs diberhentikan dari jabatannya.
3.     Pejabat yang berwenang menetapkan surat keputusan pemberhentian atau pembebasan dari jabatan, cuti di luar tanggungan negara, atau pemberian surat izin cuti besar, dan tembusannya disampaikan kepada :
a.     Pejabat pembuat daftar gaji,
b.    Kepala BKN Up. Deputi bidang informasi kepegawaian,
c.     Kepala kantor regional BKN ybs.
d.    Kepala KPKN/Pekas/Biro/Bag Keuangan daerah ybs.

C.    Pembayaran Kembali Tunjangan Jabatan Struktural.
1.     Tujangan jabatan struktural bagi PNS yang talah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena persalinan dan cuti  besar, dibayarkan kembali tmt 1 bulan berikutnya PNS ybs telah aktif melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
2.     Pembayaran kembali tunjangan jabatan struktural bagi PNS yang diberhentikan sementara, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D.    Tunjangan Jabatan Struktural Bagi PNS yang Sedang Menjalani Cuti Sakit.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan sedang menjalani cuti sakit, tetap menerima tunjangan jabatan struktural selama PNS ybs belum diberhentikan dari jabatan structural

E.    Tunjangan Jabatan Stuktural PNS yang Jabatannya Mengalami Perubahan Eselon.
Apabila terjadi perubahan tingkat eselon suatu jabatan, maka pejabat yang berwenang harus menetapkan SK pengangkatan dalam jabatan struktral PNS ybs sesuai dengan jenjang eselon yang baru sebagai dasar pembayaran tunjangan jabatan.



V.        KETENTUAN LAIN-LAIN
1.     PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan setelah lewat 12 (dua belas) bulan sejak pelantikan belum mengikuti dan lulus diklatpim yang ditentukan untuk jabatannya, maka kenaikan pangkat dalam jenjang pangkat lanjutan dan tertinggi dalam jabatannya tidak dapat dipertimbangkan.
2.     PNS yang diangkat dalam jabatan struktural setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 pangkatnya masih 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat dalam jabatan yang ditentukan, keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.
3.     PNS yang  diangkat dalam jabatan struktural yang tingkat eselon jabatannya tidak sesuai dengan eselon jabatan yang telah ditetapkan, keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.
4.     Informasi jabatan struktural yang memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural yang disusun BKN digunakan untuk pembinaan PNS secara nasional.

VI.       KETENTUAN PERALIHAN
1.     PNS yang  pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 telah :
a.     Menduduki jabatan struktural eselon tertentu tetapi belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan  yang ditentukan untuk jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 berlaku harus sudah mengikuti diklat yang  ditentukan. Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan belum mengikuti diklat tersebut, maka kenaikan pangkat dalam jenjang pangkat lanjutan dan tertinggi dalam jabatannya tidak dapat dipertimbangkan.
b.    Menduduki jabatan struktural eselon V, tetap diakui dan berhak atas tunjangan jabatan struktural dan hak-hak kepegawaian lainnya sampai dengan akhir Desember 2001.
2.     Jabatan struktural eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru. Perubahan/ penggantian jabatan struktural eselon V dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir Desember 2001.
3.     Sebelum komisi kepegawaian negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VII.     P E NU T U P
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 17 April 2001
KEPALA  B K N
ttd
PRIJONO TJIPTIHERIJANTO