Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
09.33
with
No comments
SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam
jabatan dan pangkat tertentu;
|
|
|
b.
|
bahwa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan
struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan
jabatan fungsional umum;
|
|
|
c.
|
bahwa pembinaan dan pengawasan
manajemen pegawai negeri sipil daerah secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri;
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia tentang
Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005
tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tatakerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 168);
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus
seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat
PNS, adalah setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Jabatan Fungsional Umum
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi
keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.
Jabatan Fungsional tertentu
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5.
Jabatan Struktural adalah
suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6.
Rincian tugas adalah suatu
paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang
dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja
dalam kondisi tertentu.
7.
Pejabat pembina dan pengawas
manajemen PNS daerah adalah Menteri Dalam Negeri.
8.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.
Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah perangkat daerah
yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa,
10. Nama-nama jabatan fungsional umum adalah sebutan
yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.
Pasal 2
(1)
Setiap CPNS di
lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2)
Pengangkatan
CPNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bertujuan untuk:
a.
memberikan
kejelasan tugas dan fungsi CPNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD;
dan
b.
memberikan
kejelasan tugas dan fungsi CPNS sesuai
dengan latar
belakang
pendidikan.
BAB III
PENAMAAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
Pasal 4
(1)
Penamaan
jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Nama-nama jabatan fungsional
umum di lingkungan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
(3) Nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat
daerah.
BAB IV
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
Pasal 5
(1)
Penetapan
nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan
nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3)
Batas waktu
penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan
nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
BAB V
FORMASI JABATAN
Pasal 6
(1)
Nama-nama
jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
menjadi dasar formasi jabatan.
(2)
Formasi
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk
penerimaan CPNS.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN
Pasal 7
(1)
Setiap PNS
yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan
fungsional umum.
(2)
Pengangkatan
PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkatan
PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1),
tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS.
(2)
Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
Provinsi.
(3)
Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 9
(1) Gubernur
menyampaikan Keputusan
Gubernur yang menetapkan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan
pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan.
(2) Bupati/Walikota
menyampaikan Keputusan Bupati/Walikota
yang menetapkan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah
kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai laporan dengan tembusan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
|
||||
pada tanggal
30 Desember 2011
|
||||
MENTERI
DALAM NEGERI
|
|
|||
REPUBLIK
INDONESIA,
|
|
|||
|
|
|||
ttd
|
|
|||
|
|
|||
GAMAWAN
FAUZI
|
|
|||
|
|
|||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 3 Januari 2012
|
||||
MENTERI
HUKUM DAN HAM
|
|
|||
REPUBLIK
INDONESIA,
|
|
|||
|
|
|||
ttd
|
|
|||
|
|
|||
AMIR
SYAMSUDDIN
|
|
|||
|
||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
0 komentar :
Posting Komentar