Posted by BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN on 09.33 with No comments
SALINAN


 
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN  2011

TENTANG

PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.             

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;


b.            
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum;


c.             
bahwa pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri;


d.            
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);


2.            
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004       Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.            
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);


4.            
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


5.            
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);


6.            
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;


7.            
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;


8.            
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168);






MEMUTUSKAN:




Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.   Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.   Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.   Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5.   Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6.   Rincian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
7.   Pejabat pembina dan pengawas manajemen PNS daerah adalah Menteri Dalam Negeri.
8.   Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.   Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa,
10. Nama-nama jabatan fungsional umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.


Pasal 2

(1)    Setiap CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2)    Pengangkatan CPNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.


BAB II
TUJUAN

Pasal 3

Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.     memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan
b.     memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS sesuai dengan latar belakang pendidikan.




BAB III
PENAMAAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM

Pasal 4

(1)   Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2)  Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3)  Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.


BAB IV
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM

Pasal 5

(1)   Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(2)   Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3)   Batas waktu penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(4)  Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.


BAB V
FORMASI JABATAN

Pasal 6

(1)  Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan.
(2)  Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan CPNS.


BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN

Pasal 7

(1)    Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan fungsional umum.        
(2)    Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1)   CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS.
(2)   Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(3)   Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII
PELAPORAN
Pasal 9
(1)    Gubernur menyampaikan Keputusan Gubernur yang menetapkan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan.
(2)    Bupati/Walikota menyampaikan Keputusan Bupati/Walikota yang menetapkan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai laporan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 30 Desember 2011

MENTERI DALAM NEGERI


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





GAMAWAN FAUZI




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAM


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





AMIR SYAMSUDDIN









BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001