KENAIKAN PANGKAT
Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
08.49
with
1 comment
Kenaikan Pangkat PNS
|
Selasa, 23 Maret 2010 11:39
|
Pangkat
adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan
prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai
penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan
tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri
Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai
berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
Setiap
pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS
baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai
atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan
tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat
anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat
reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir
dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang
dimilikinya.
Kenaikan
pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat reguler tertinggi
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
Kenaikan
pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan
pangkat pilihan apabila:
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat
dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu
tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang
didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir,
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila
setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih
tinggi apabila:
Prestasi
kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata
diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian
prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh
pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan
dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri
Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat
jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari
jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi
kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan
ketentuan :
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai
Negeri Sipil yang memperoleh :
Ijazah
sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin
penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari
sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila
telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah
yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman
kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas
pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut
oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk
mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan
dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama
mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas
belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila:
Kenaikkan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat
diberikan apabila:
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh
diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah
dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan
internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan
jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan
lembaga pendidikan.
Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya
dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya,
dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila
:
Kenaikan
Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan
kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Kenaikan
pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta
harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat
keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta
dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka
ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan
sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian
tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum
Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah
setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri,
dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja
membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan
keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan
tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan
pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat
tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat
anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh
pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta
tersebut.
Apabila
terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas
karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak
memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang
pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara
tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat
pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa
akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda
Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat
anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan
kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai
ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas.
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
Masa
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan
meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan
pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai
batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam
keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia
berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan cacat karena dinas adalah:
Kenaikan
pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal
yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri
Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai
tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat
pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan
karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar
pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan
cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981
tiap bulan adalah :
Dalam
hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat
ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling
tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang
III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang
ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I
untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi
Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan
pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan
ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
masing-masing.
Pegawai
Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah
golongan karena:
Bahan
Bacaan:
|
Casino Review 2021 | Ratings, Games & Ratings | JTG
BalasHapusA 나주 출장마사지 detailed review of JTG online 군포 출장안마 casino and the advantages of its casino. Play 포천 출장안마 in demo mode 서울특별 출장마사지 and 고양 출장안마 for real money at JTG.