Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
06.55
with
No comments
BUPATI
SAROLANGUN
PROVINSI
JAMBI
BUPATI
SAROLANGUN
PERATURAN
BUPATI SAROLANGUN
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SAROLANGUN,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk mewujudkan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun
berdasarkan sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian kinerja
berdasarkan hasil kerja tugas pokok dan fungsi;
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tangjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
81, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263l, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 05).
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkup Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkup Pemerintah
Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
Analisis Jabatan;
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
5.’Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas
pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan
organisasi.
6.’Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara.
7.’Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang
selanjutnya disingkat SKP adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan
kurun waktu tertentu.
8.’Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap hasil kerja PNS.
9.’Hasil Kerja adalah barang atau jasa yang
dihasilkan dari pelaksanaan tugas PNS baik tugas pokok maupun tugas tambahan
untuk mendukung pencapaian sasaran kerja pegawai.
10. Indikator kinerja adalah alat untuk
mengukur hasil kerja yang menggambarkan kualitas kerja seorang PNS.
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS, bertujuan untuk :
a.’menjamin objektivitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja;
b.’mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan terhadap sasaran kerja
pegawai;
c.’meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS
yang profesional; dan
d. meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Pasal 3
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dilakukan berdasarkan prinsip :
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif dan;
e. transparan.
BAB II
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 4
PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan harus dapat
diuraikan secara jelas;
b.’kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur
secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan
lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan
lain-lain;
c. relevan Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup
tugas jabatan masing-masing; dan
d. memiliki target waktu.
Pasal 5
a. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat
diukur.
b. SKP yang telah disusun harus disetujui dan
ditetapkan oleh pejabat penilai.
c.
Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat
penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan
bersifat final.
Pasal 6
a. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan
Januari.
b. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai
setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal
bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah
menduduki jabatan.
Pasal 7
PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
BAB III
Hasil Kerja Pegawai
Pasal 8
Hasil kerja pegawai disusun untuk menjamin
pencapaian sasaran kerja pegawai dan target kinerja organisasi.
Pasal 9
(1). Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan
jabatan fungsional umum wajib menyusun hasil kerja pegawai berdasarkan tugas
dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum
telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja, termasuk hasil
pelaksanaan tugas tambahan.
(2).’Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Bagi Pejabat
Struktural :
1. Fungsi Perencanaan
termasuk pengelolaan data sesuai tugas pokok dan fungsi;
2. Fungsi
Pengorganisasian, yaitu pembagian tugas dan prosedur kerja;
3. Fungsi Penggerakan,
yaitu ketaatan jam kerja, motivasi, bimbingan, penghargaan dan sanksi;
4. Fungsi pengawasan;
5. Fungsi monitoring, evaluasi dan
pelaporan; dan
6. Tugas tambahan.
b.bagi Pejabat fungsional umum, menyusun hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan uraian tugas dan hasil kerja yang telah ditetapkan dalam
susunan organisasi dan termasuk hasil pelaksanaan tugas tambahan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
menyusun hasil kerja pegawai setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 7
(tujuh) bulan berikutnya, terhitung penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Kabupaten Sarolangun 1 Januari 2014.
Pasal 10
PNS yang tidak menyusun hasil kerja pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
BAB IV
Penilaian Hasil Kerja Pegawai
Pasal 11
(1). Hasil kerja pegawai yang telah disusun menjadi dasar
penilaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(2). Penilaian hasil kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan pemberian bobot berdasarkan cakupan hasil kerja
meliputi :
a. Aspek cakupan hasil kerja, dengan penentuan bobot sebagai
berikut :
1. Cakupan hasil kerja personal : bobot 1
2. Cakupan hasil kerja sub bagian/seksi :
bobot 2
3. Cakupan hasil kerja bagian/bidang : bobot
3
4. Cakupan hasil kerja satuan kerja : bobot
4
5. Cakupan hasil kerja kelompok satuan kerja
: bobot 5
6. Cakupan hasil kerja Kabupaten : bobot 6
b. Aspek peran dalam
penyelesaian hasil kerja :
1. Selaku penunjang : bobot 1
2. Selaku pelaksana : bobot 2
3. Selaku pemrakarsa dan pelaksana : bobot 3
4. Selaku penganalisis : bobot 4
5. Selaku pembimbing dan pengawas : bobot 5
6. Selaku pengambil keputusan : bobot 6
c. Aspek risiko
pekerjaan :
1. Resiko rendah : bobot 1
2. Resiko sedang : bobot 3
3. Resiko tinggi : bobot 6
d. Aspek kedudukan
dalam kepanitiaan/tim :
1. Selaku anggota penunjang : bobot 1
2. Selaku anggota pelaksana : bobot 2
3. Selaku sekretaris : bobot 3
4. Selaku Wakil Ketua : bobot 4
5. Selaku Ketua : bobot 5
6. Selaku Pengarah : bobot 6
e. Aspek ketaatan jam
kerja :
1. Taat jam kerja 100 % : bobot 6
2. Taat jam kerja antara 95% sampai dengan
99% : bobot 5
3. Taat jam kerja antara 90% sampai dengan
94% : bobot 4
4. Taat jam kerja antara 85% sampai dengan
89% : bobot 3
5. Taat jam kerja antara 80% sampai dengan
84% : bobot 2
6. Taat jam kerja antara 70% sampai dengan
80% : bobot 1
7. Taat jam kerja di bawah 70% : bobot 0
Pasal 12
Penilaian hasil kerja berdasarkan bobot
sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dilakukan dengan cara menentukan nilai
rata-rata dari bobot setiap hasil kerja dalam 1 (satu) bulan pelaksanaan
tugas dan fungsi seorang pegawai.
Pasal 13
(1). Penilaian hasil kerja pegawai sebagaimana dimaksud pasal 12
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Oleh Sekretaris Daerah bagi PNS yang menduduki jabatan eselon
II;
b. Oleh Pejabat Eselon II bagi PNS yang
menduduki jabatan Eselon III; dan
c. Oleh pejabat Eselon III bagi PNS yang menduduki jabatan
eselon IV dan jabatan fungsional umum;
(2).’Batas waktu pejabat penilai melakukan
penilaian, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penyampaian hasil kerja
pegawai yang dinilai.
(3).’Format penilaian hasil kerja pegawai sebagaimana tersebut dalam
lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 14
(1).’Pejabat penilai wajib melakukan penilaian
kinerja terhadap setiap PNS di Lingkup unit kerjanya, secara obyektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
(2).’Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 15
(1).’Hasil penilaian kinerja pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada
PNS yang dinilai.
(2).’PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta
mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penilaian kinerja.
Pasal 16
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau pejabat
penilai tidak menandatangani hasil penilaian kinerja pegawai maka hasil
penilaian tersebut ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
Pasal 17
Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian
kinerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional
bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap PNS
yang dinilai.
BAB V
Tambahan Penghasilan PNS
Pasal 18
Hasil penilaian kinerja pegawai dengan
metode perhitungan bobot kinerja sebagaimana dimaksud pasal 11 dapat
dipertimbangkan sebagai alat penentuan besaran tambahan penghasilan PNS.
Pasal 19
Pemberian Tambahan penghasilan PNS
berdasarkan hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pasal 18 diatur
tersendiri dalam Peraturan Bupati.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Sarolangun.
Ditetapkan di
Sarolangun
pada tanggal September 2014
BUPATI SAROLANGUN
H. CEK ENDRA
Diundangkan di Sarolangun
Pada tanggal September 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SAROLANGUN
DRS. H. THABRONI
ROZALI, MM
PEMBINA UTAMA
MADYA
NIP. 195912021980021001
BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2014 NOMOR:
|
||
0 komentar :
Posting Komentar