PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HONORER

Posted by BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN on 06.18 with No comments





                
BUPATI SAROLANGUN
                                                                                                                                                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN
NOMOR: 800/ 48 /BKP2D/2014
TENTANG
 PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HONORER DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN

BUPATI SAROLANGUN

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelakanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun, perlu mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian dan Disiplin bagi Tenaga Honorer Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun tentang Pedoman Tenaga Honorer Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3890);


2.
Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);


3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);


4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


5
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4279);





6.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang pengadaan pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192). Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013.


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemer:intah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Nomor 121 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis daerah Kabupaten Sarolangun (lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 08).


10.
Peraturan Pemerintah nomor.'.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5135); ,
Memperhatikan
:
a.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2008 tentang Uraian tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Sarolangun.


b.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 814.1/169/SJ Tanggal, 10 Januari 2013 Perihal larangan Pengangkatan Tenaga Honorer







MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN
TENAGA HONORER DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1



Dalam Keputusan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun
2. Pemerintah Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Sarolangun;
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun
4. Pejabat Pembina Kepegawaian disingkat PPK adalah Bupati
    Sarolangun
4. Tenaga Honorer Daerah adalah Pegawai Tidak Tetap dan pegawai      Honorer yang diangkat oleh Bupati untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan  Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun.

:












BAB II
TENAGA HONORER DAERAH
Pasal 2

:

Tenaga Honorer Daerah meliputi :



1.   Penjaga;
2. Kebersihan;
3. Pemungut;
4. Pengemudi;
5. Satuan Ketertiban (Sattib);
6. Guru TK/RA
7. Guru SD;
8. Guru SMP;
9. Guru SMA;
10. Guru SMK;
11. Guru PAUD
12. Operator Komputer;
13. Pembantu Perawat;
14. Staf Administrasi;
15. Perawat;
16. Bidan;
17. Penyuluh Keluarga Berencana;
18. Dokter.
19. Apoteker
20. Ahli Gizi
21. Dokter Hewan
22. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Peternakan
23. Ahli Tambang, gas dan minyak
24. Penyuluh Keagamaan
25. Juru Bicara/Penterjemah



BAB III
PENGANGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA HONORER DAERAH

Bagian Kesatu

Pengangkatan Tenaga Honorer Daerah



Pasal 3
(1)    Tenaga Honorer Daerah dapat diangkat oleh Bupati dengan memperhatikan kebutuhan pelaksana pada Satuan/Unit Kerja/Bagian yang memerlukan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(2) Pengangkatan tenaga Honorer sebagaimana ayat (1) di atas dilakukan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) atau sejenis dengan SKPD yang Mengurus Manajemen Kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun
(3) Usia kerja Tenaga Honorer Daerah adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun;
(4)  Kepala SKPD dan seluruh jajarannya hingga ke unit kerja terkecil yang tidak mengelola Manajemen Kepegawaian di tingkat Daerah dilarang:
a.  Mengangkat Tenaga Honorer Daerah atau sejenisnya;
b. Melakukan penggantian bagi Tenaga Honorer Daerah yang berhenti/diterima menjadi CPNS sesuai Surat edaran Bupati Nomor: SE.800/493/BKP2D/2014 Tanggal, 25 Februari 2014 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru/Pergantian.










Bagian Kedua

Pasal 4

Pemindahan Tenaga Honorer Daerah merupakan kewenangan  Bupati yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah berdasarkan perhitungan kebutuhan.
 



Bagian Ketiga
Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah
Pasal 5
(1) Tenaga Honorer Daerah diberhentikan atau dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
b. meninggal dunia
c.  telah mencapai usia 56 tahun
d. adanya kebijakan pengurangan Tenaga Honorer Daerah karena penyederhanaan organisasi atau kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan
e. atas permintaan sendiri.
f. Sakit yang tidak dapat menjalankan tugas
g. diangkat dalam jabatan publik (Kades/Anggota Legislatif/Pengurus atau Anggota LSM/Wartawan)
h. Tidak aktif bertugas lebih dari 12 hari dalam satu bulan secara komulatif, dan atau 46 hari dalam setahun secara komulatif 
i. direkomendasikan Kepala SKPD tidak cakap bekerja dan atau teguran indisipliner 3 (tiga) kali yang meliputi Kehadiran, Berpakaian, pembangkangan dalam tugas.
(2) Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan dengan hormat diberikan piagam penghargaan dan surat keterangan pengabdian.
(3). bagi Tenaga Honorer yang meninggal dunia pada saat masih menjalankan kontrak kerja diberikan satunan uang duka sebesar 3 (tiga) juta rupiah dari SKPD nya Masing-masing.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1(f dan g)
(5) Pemherhentian Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Pasal 8

(1) Tenaga Honorer Daerah dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. dihukum karena melakukan penyelewengan ideologi Negara atau;
b. Melakukan perbuatan asusila, atau melanggar norma agama, dan atau menyebabkan perselisihan dan keretakan rumah tangga orang lain sebagai  faktor penyebab dari hal dimaksud.
b. terbukti melakukan penyelewengan di bidang keuangan;
c. melanggar isi perjanjian atau melakukan perbuatan yang     bertentangan dengan Peraturan Perundang:undangan yang berlaku atau;
d. dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan dengan perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau  Karena melakukan tindakan kriminal/dijatuhi hukuman penjara, Narkoba dan melakukan penyalahgunaan kewenang
(2) Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati.











BAB IV
HAK MEMPEROLEH HONORARIUM DAN CUTI

Pasal 9

(1)    Besarnya honorarium Tenaga Honorer Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2)    Pembayaran dan Pencairan honorarium/Gaji/atau sejenisnya Melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau SKPD yang mengelola keuangan daerah dapat dilakukan dengan Persyaratan Utama Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) atau SKPD yang mengelola Manajemen Kepegawaian sejenis ditingkat pemerintah Kabupaten Sarolangun.
(2) Tenaga Honorer Daerah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah tidak diberikan Honorarium
(3).Pemberian Honorarium dilakukan setiap bulan sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah
(4). Pemberian honorarium dihitung dengan kehadiran sesuai dengan jumlah hari efektif bekerja di bagi dengan besarnya honorarium yang seharusnya
(5). Pemberian honorarium dapat tertunda karena hal sbb:
a. Belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belum dapat dicairan oleh Bendahara SKPD
b. Karena menerima sanksi disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin
c. Karena belum diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau SKPD  sejenis yang Mengurus Manajemen Kepegawaian ditingkat Pemerintah Kabupaten Sarolangun
(6) Cuti: adalah pemberian kesempatan untuk tidak masuk dan bertugas dalam kedinasan dengan ketentuan:
a. Cuti Untuk Menikah selama 9 (sembilan) hari
b. Cuti Melahirkan 3 (tiga) bulan
c. Cuti Tahunan, diberikan 25 % dari kehadiran setahun di bagi 12 atau (25% x jml Hadir dinas ): 12   contoh: 25 % x 360 hari : 12 = 7,5 dibulatkan 8 hari.
d. Pemberian Cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas untuk setiap SKPD/Unit, bagian hanya 5 (lima) % dari jumlah Tenaga Honorer yang ada.



PELANGGARAN PERATURAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
TENAGA HONORER DAERAH

Pasal 10
(1) Setiap Tenaga Honorer Daerah melanggar, peraturan disiplin tunduk pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun, 2010 tentang disiplin PNS dikenakan hukuman disiplin dan ketentuanlainya yangberlaku.
 (2) Jenis hukuman disiplin yang dikenakan kepada Tenaga Honorer Daerah sebagaimana pada ayat (1) sebagai berikut :
a. teguran lisan;
b; teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara tertulis
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
e. pemberhentian tidak dengan hormat.



BAB V

Pasal 11

Tenaga Honorer Daerah yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwenang karena disangka telah melakukan suatu tindak pidana dikenakan pemberhentian sementara dengan Keputusan Bupati




Pasal 12

Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimasud dalam Pasal 11, tidak diberikan Honorarium terhitung mulai tanggal dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwenang



Pasal 13

(1)    Apabila Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa seorang Tenaga Honorer Daerah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dihukum penjara atau kurungan atau percobaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat atau tidak diberhentikan oteh Bupati;
(2)   Apabila Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata tidak terbukti bersalah, maka Tenaga Honorer Daerah tersebut paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya putusan harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan/dipekerjakan kembali kepada Bupati;
(3)   Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas telah bekerja kembali maka honorarium yang dibayarkan terhitung mulai tanggal diangkat kembali sebagai Tenaga Honorer Daerah.



BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.




BAB VII

Pasal 15
Kepada Kepala SKPD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga honorer di SKPD masing-masing guna menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, bagi setiap Tenaga Honorer Daerah diberlakukan peraturan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebaimana Lampiran I dan II Keputusan ini.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
(1). Honorarium bagi Tenaga Honorer  sejenis Tenaga Kerja Sukarela yang  diperkerjakan pada SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak bersumber pada APBD/APBN  menjadi tanggungjawab SKPD yang bersangkutan.
(2). Tenaga Kerja Honorer yang dimaksudkan pada ayat (1). Di atas tidak dijamin untuk diangkat dalam Honorer Daerah.
(3). Honorer Daerah dan Honorer sejenis Tenaga Kerja Sukarela Tidak merupakan Jaminan dan menjadi Dasar untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengecualian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.















BAB IX
 KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Daerah yang telah ada pada saat ini dinyatakan masih tetap berlaku kecuali hal-hal yang berkaitan dengan prinsip keuangan akan di sesuaikan dengan ketentuan tersendiri.
Lama Masa Perjanjian Tenaga Honorer Daerah adalah 1 (satu) tahun dan diperpanjang apabila diperlukan.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Surat Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.







                                                          



                                                          Ditetapkan     : di Sarolangun



                                                          Pada Tanggal : 20 Maret 2014



      



BUPATI SAROLANGUN















H. CEK ENDRA
Tembusan , disampaikan Kepada Yth.
1.     Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB – RI di Jakarta
2.     Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
3.     Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara RI di jakarta
4.     Bapak Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang
5.     Kepala BPKP-RI Perwakilan Jambi di Jambi
6.     Gubernur Jambi di Jambi
7.     Inspektur, Inspektorat Kabupaten Sarolangun di Sarolangun



                                                         













































                                                         LAMPIRAN I: KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN
                                                                                  NOMOR           :800/       /BKP2D/2014
                                                                                  TANGGAL      : 20 Maret 2014
                                                        
Contoh:
NO
UNSUR  EVALUASI KINERJA
BOBOT
SCORE
NILAI (BOBOT X SCORE)
1
Kehadiran dalam Tugas
0,20
2
40
2
Ketaatan dan Kerapian Berpakaian
0,10
2
20
3
Kemampuan Penyelesaian Tugas
0,10
2
20
4
Keterampilan Khusus yang dimiliki
0,10
2
20
5
Peduli Lingkungan
0,5
2
10
6
Kepribadian
0,15
2
30
7
Pendidikan
0,15
2
30
8
Sisa masa Kerja
0,5
2
10
9
Hukuman Disiplin
0,10
-15
-150

Jumlah
100

210











Pengambilan keputusan:
Penilaian dilakukan  2 x dalam setahun; bulan Juni dan Desember
Hasil Penilaian selama 1 (satu) tahun di bagi 2 (dua) maka hasilnya rata-rata.....:
Apabila Peroleh Nilai:  a. Rentang  420 – 510  : Kinerja Tauladan ; dapat diperpanjang Kontrak Kerja
                                        b. Rentang  331 – 419   : Kinerja Sangat baik; Dapat diperpanjang
                                         b. Rentang  271 – 330  : Kinerja  Sedang;  kontrak kerja dengan Masa  Percobaan 6 bulan
                                         b. Rentang  121 – 270  : Kinerja Rendah; Kontrak Kerja dengan Masa  percobaan 3 Bulan
                                         b. Rentang  30 – 120    : Kinerja Sangat Rendah; Tidak diperpanjang Kontrak kerja

Ditetapkan : di Sarolangun
Pada Tanggal : 20 Maret 2014
BUPATI SAROLANGUN,


H. CEK ENDRA









LAMPIRAN II: KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN
                                                                                         NOMOR                :800/       /BKP2D/2014
                                                                                         TANGGAL           : 20 Maret 2014
                                                        
NO
UNSUR  EVALUASI KINERJA
INDIKATOR PENILAIAN
SCORE
1
Kehadiran dalam Tugas
1.     Datang Duluan - pulang Belakangan
2.     Lambat datang - Pulang Belakangan
3.     Lambat datang - cepat Pulang  tanpa izin
4.     Lambat datang - jarang hadir
5.     Jarang hadir  -  Cepat Pulang tanpa izin
5
4
3
1
0
2
Ketaatan dan Kerapian Berpakaian
1.      Selalu memakai pakaian Putih dan celana biru  dongker dan rapi
2.      Jarang memakai pakaian Putih dan celana biru dongker
3.      Berpakaian tidak rapi, Kusut buram
4.      Tidak pernah berpakaian putih dan celana biru dongker
4
3
2
0
3
Kemampuan Penyelesaian Tugas
1.      Menyelesaikan Tugas dengan baik
2.      Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu
3.      Menyelesaikan tugas menunda-nunda waktu
4.      Menghindar terhadap tugas yang diberikan
5.      Tidak punya kemampuan dalam tugas
5
4
3
2
1
4
Keterampilan Khusus yang dimiliki
1.     Memiliki lebih dari dua jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan tugas
2.     Memiliki dua jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan tugas
3.     Memiliki Satu jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan tugas
4.     Tidak memiliki keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan tugas
4

3

2

1
5
Peduli Lingkungan
1.      Menjaga Kebersihan Ruang Kerja
2.      Menjaga Kerapian Meja kerja
3.      Menjaga Keindahan Pekarangan kantor
4.      Menata Lingkungan Kerja dengan rapi
5.      Tidak membuang sampah sembarangan
5
4
3
4
5
6
Kepribadian
1.     Sopan kepada Sesama
2.     Suka Bergaul dan di sukai teman
3.     Suka Tolong Menolong
4.     Taat Beribadah
5.     Tidak Menjaga tata Krama
6.     Tidak Suka Bergaul dan tidak di sukai teman
7.     Individualis
8.     Kurang Taat beribadah
+2
+3
+4
+5
-2
-3
-4
-5
7
Pendidikan
1.     SD – Sederajat
2.     SMP – Sederajat
3.     SLTA – Sederajat
4.     D I – D II
5.     DIII – S1
6.     S2 – S3
1
2
3
4
5
6
8
Sisa masa Kerja
1.      Sisa  Masa  kerja  ≥ 20 tahun
2.      Sisa  Masa  kerja  15 – 20 tahun
3.      Sisa  Masa  Kerja  10 -  ˂ 15 tahun
4.      Sisa  Masa  Kerja  5 - ˂ 10 tahun
5.      Sisa  Masa  Kerja  ˂ 5 tahun
7
5
3
2
0
9
Hukuman Disiplin
1.     Tidak Pernah Kena Tegur secara Lisan maupun tertulis
2.     Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan
3.     Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang
4.     Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat
5.     Pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan
6.     Pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang
7.     Pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat
+20
+15
+10
+5
-5
-10
-15

Ditetapkan : di Sarolangun
Pada Tanggal : 20 Maret 2014
BUPATI SAROLANGUN,

H. CEK ENDRA