PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HONORER
Posted by
BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SAROLANGUN
on
06.18
with
No comments
BUPATI SAROLANGUN
KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN
NOMOR:
800/ 48 /BKP2D/2014
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HONORER DAERAH
PEMERINTAH
KABUPATEN SAROLANGUN
BUPATI SAROLANGUN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka menunjang kelancaran pelakanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun, perlu mengatur tentang pengangkatan,
pemberhentian dan Disiplin bagi Tenaga Honorer Daerah dilingkup Pemerintah
Kabupaten Sarolangun.
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun tentang Pedoman Tenaga
Honorer Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 3890);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3696);
|
||
3.
|
Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
||
4.
|
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
5
|
Undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4279);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 98 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang
pengadaan pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192).
Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2013.
|
||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemer:intah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 122,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), sebagaimana telah
dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
Nomor 121 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
|
||
9.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis daerah Kabupaten Sarolangun
(lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 08).
|
||
10.
|
Peraturan
Pemerintah nomor.'.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 74, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5135); ,
|
||
Memperhatikan
|
:
|
a.
|
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 32
Tahun 2008 tentang Uraian tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan daerah Kabupaten Sarolangun.
|
b.
|
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
814.1/169/SJ Tanggal, 10 Januari 2013 Perihal larangan Pengangkatan Tenaga
Honorer
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN
TENAGA HONORER DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
|
|||
Dalam
Keputusan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Sarolangun
2. Pemerintah
Kabupaten adalah pemerintah Kabupaten Sarolangun;
3. Bupati
adalah Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun
4. Pejabat
Pembina Kepegawaian disingkat PPK adalah Bupati
Sarolangun
4. Tenaga
Honorer Daerah adalah Pegawai Tidak Tetap dan pegawai Honorer yang diangkat oleh Bupati untuk
jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang penghasilannya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sarolangun.
|
|||
:
|
BAB II
TENAGA HONORER DAERAH
Pasal
2
|
||
:
|
Tenaga Honorer Daerah
meliputi :
|
||
1. Penjaga;
2. Kebersihan;
3. Pemungut;
4. Pengemudi;
5. Satuan Ketertiban
(Sattib);
6. Guru TK/RA
7. Guru SD;
8. Guru SMP;
9. Guru SMA;
10. Guru SMK;
11. Guru PAUD
12. Operator Komputer;
13. Pembantu Perawat;
14. Staf Administrasi;
15. Perawat;
16. Bidan;
17. Penyuluh Keluarga
Berencana;
18. Dokter.
19. Apoteker
20. Ahli Gizi
21. Dokter Hewan
22. Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Peternakan
23. Ahli Tambang, gas dan
minyak
24. Penyuluh Keagamaan
25. Juru
Bicara/Penterjemah
|
|||
BAB III
PENGANGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN
PEMBERHENTIAN TENAGA HONORER DAERAH
Bagian
Kesatu
Pengangkatan
Tenaga Honorer Daerah
|
|||
Pasal
3
(1)
Tenaga Honorer Daerah dapat diangkat
oleh Bupati dengan memperhatikan kebutuhan pelaksana pada Satuan/Unit Kerja/Bagian
yang memerlukan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Republik Indonesia
nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
(2)
Pengangkatan tenaga Honorer sebagaimana ayat (1) di atas dilakukan melalui
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) atau sejenis dengan
SKPD yang Mengurus Manajemen Kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten
Sarolangun
(3)
Usia kerja Tenaga Honorer Daerah adalah paling rendah 18 tahun dan paling
tinggi 56
tahun;
(4) Kepala SKPD dan seluruh jajarannya hingga
ke unit kerja terkecil yang tidak mengelola Manajemen Kepegawaian di tingkat
Daerah dilarang:
a. Mengangkat Tenaga Honorer Daerah atau
sejenisnya;
b.
Melakukan penggantian bagi Tenaga Honorer Daerah yang berhenti/diterima
menjadi CPNS sesuai Surat edaran Bupati Nomor: SE.800/493/BKP2D/2014 Tanggal,
25 Februari 2014 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru/Pergantian.
|
|||
Bagian
Kedua
Pasal
4
Pemindahan
Tenaga Honorer Daerah merupakan kewenangan
Bupati yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah berdasarkan
perhitungan kebutuhan.
|
|||
Bagian
Ketiga
Pemberhentian
Tenaga Honorer Daerah
Pasal
5
(1)
Tenaga Honorer Daerah diberhentikan atau dapat diberhentikan dengan hormat
karena:
a. diterima menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil
b. meninggal dunia
c. telah mencapai usia 56 tahun
d. adanya kebijakan
pengurangan Tenaga Honorer Daerah karena penyederhanaan organisasi atau
kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan
e. atas permintaan
sendiri.
f. Sakit yang tidak dapat
menjalankan tugas
g. diangkat dalam jabatan
publik (Kades/Anggota Legislatif/Pengurus atau Anggota LSM/Wartawan)
h. Tidak aktif bertugas
lebih dari 12 hari dalam satu bulan secara komulatif, dan atau 46 hari dalam
setahun secara komulatif
i. direkomendasikan
Kepala SKPD tidak cakap bekerja dan atau teguran indisipliner 3 (tiga) kali
yang meliputi Kehadiran, Berpakaian, pembangkangan dalam tugas.
(2)
Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan dengan hormat diberikan piagam
penghargaan dan surat keterangan pengabdian.
(3).
bagi Tenaga Honorer yang meninggal dunia pada saat masih menjalankan kontrak
kerja diberikan satunan uang duka sebesar 3 (tiga) juta rupiah dari SKPD nya
Masing-masing.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Tenaga
Honorer Daerah yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat 1(f dan g)
(5)
Pemherhentian Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
|
|||
Pasal
8
(1)
Tenaga Honorer Daerah dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a.
dihukum karena melakukan penyelewengan ideologi Negara atau;
b.
Melakukan perbuatan asusila, atau melanggar norma agama, dan atau menyebabkan
perselisihan dan keretakan rumah tangga orang lain sebagai faktor penyebab dari hal dimaksud.
b.
terbukti melakukan penyelewengan di bidang keuangan;
c.
melanggar isi perjanjian atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
Perundang:undangan yang berlaku atau;
d.
dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan dengan perkara pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan atau Karena
melakukan tindakan kriminal/dijatuhi hukuman penjara, Narkoba dan melakukan
penyalahgunaan kewenang
(2)
Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati.
|
|||
BAB
IV
HAK
MEMPEROLEH HONORARIUM DAN CUTI
Pasal
9
(1)
Besarnya honorarium Tenaga Honorer Daerah
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2)
Pembayaran dan Pencairan honorarium/Gaji/atau
sejenisnya Melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) atau SKPD yang mengelola keuangan daerah dapat dilakukan dengan
Persyaratan Utama Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) atau SKPD yang mengelola Manajemen
Kepegawaian sejenis ditingkat pemerintah Kabupaten Sarolangun.
(2) Tenaga Honorer Daerah tidak masuk
bekerja tanpa alasan yang sah tidak diberikan Honorarium
(3).Pemberian Honorarium dilakukan
setiap bulan sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah
(4). Pemberian honorarium dihitung
dengan kehadiran sesuai dengan jumlah hari efektif bekerja di bagi dengan
besarnya honorarium yang seharusnya
(5).
Pemberian honorarium dapat tertunda karena hal sbb:
a.
Belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belum dapat dicairan
oleh Bendahara SKPD
b.
Karena menerima sanksi disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin
c.
Karena belum diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau SKPD
sejenis yang Mengurus Manajemen Kepegawaian ditingkat Pemerintah
Kabupaten Sarolangun
(6) Cuti: adalah pemberian kesempatan untuk
tidak masuk dan bertugas dalam kedinasan dengan ketentuan:
a. Cuti Untuk Menikah selama 9 (sembilan) hari
b. Cuti Melahirkan 3 (tiga) bulan
c. Cuti Tahunan, diberikan 25 % dari kehadiran setahun di bagi 12 atau
(25% x jml Hadir dinas ): 12 contoh:
25 % x 360 hari : 12 = 7,5 dibulatkan 8 hari.
d. Pemberian Cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas untuk setiap
SKPD/Unit, bagian hanya 5 (lima) % dari jumlah Tenaga Honorer yang ada.
|
|||
PELANGGARAN
PERATURAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
TENAGA
HONORER DAERAH
Pasal
10
(1)
Setiap Tenaga Honorer Daerah melanggar, peraturan disiplin tunduk pada
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun, 2010 tentang disiplin PNS
dikenakan hukuman disiplin dan ketentuanlainya yangberlaku.
(2) Jenis hukuman disiplin yang dikenakan
kepada Tenaga Honorer Daerah sebagaimana pada ayat (1) sebagai berikut :
a.
teguran lisan;
b;
teguran tertulis;
d.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
e.
pemberhentian tidak dengan hormat.
|
|||
BAB V
Pasal
11
Tenaga
Honorer Daerah yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwenang karena
disangka telah melakukan suatu tindak pidana dikenakan pemberhentian
sementara dengan Keputusan Bupati
Pasal
12
Tenaga
Honorer Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimasud dalam Pasal
11, tidak diberikan Honorarium terhitung mulai tanggal dikenakan penahanan
oleh pejabat yang berwenang
|
|||
Pasal
13
(1)
Apabila Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap bahwa seorang Tenaga Honorer Daerah telah terbukti
secara sah melakukan tindak pidana dan dihukum penjara atau kurungan atau
percobaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat atau
tidak diberhentikan oteh Bupati;
(2) Apabila Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, Tenaga Honorer Daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata tidak terbukti
bersalah, maka Tenaga Honorer Daerah tersebut paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterimanya putusan harus mengajukan permohonan untuk
diaktifkan/dipekerjakan kembali kepada Bupati;
(3) Tenaga Honorer Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atas telah bekerja kembali maka honorarium yang dibayarkan
terhitung mulai tanggal diangkat kembali sebagai Tenaga Honorer Daerah.
|
|||
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal
14
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.
|
|||
BAB VII
Pasal
15
Kepada Kepala
SKPD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga honorer di SKPD
masing-masing guna menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas, bagi setiap Tenaga Honorer Daerah diberlakukan peraturan
disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan
ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun
sebaimana Lampiran I dan II Keputusan ini.
|
|||
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
16
(1). Honorarium
bagi Tenaga Honorer sejenis Tenaga
Kerja Sukarela yang diperkerjakan pada
SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak bersumber pada
APBD/APBN menjadi tanggungjawab SKPD
yang bersangkutan.
(2). Tenaga
Kerja Honorer yang dimaksudkan pada ayat (1). Di atas tidak dijamin untuk
diangkat dalam Honorer Daerah.
(3). Honorer
Daerah dan Honorer sejenis Tenaga Kerja Sukarela Tidak merupakan Jaminan dan
menjadi Dasar untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
pengecualian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
|
|||
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
17
Perjanjian
Kerja Tenaga Honorer Daerah yang telah ada pada saat ini dinyatakan masih
tetap berlaku kecuali hal-hal yang berkaitan dengan prinsip keuangan akan di
sesuaikan dengan ketentuan tersendiri.
Lama
Masa Perjanjian Tenaga Honorer Daerah adalah 1 (satu) tahun dan diperpanjang
apabila diperlukan.
|
|||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
18
Surat Keputusan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila
terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan : di Sarolangun
|
|||
Pada Tanggal : 20 Maret 2014
|
|||
BUPATI SAROLANGUN
|
|||
H. CEK ENDRA
|
|||
Tembusan , disampaikan Kepada Yth.
|
|||
1. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan RB – RI di Jakarta
2. Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
3. Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara RI
di jakarta
4. Bapak Kepala Kantor Regional VII BKN di
Palembang
5. Kepala BPKP-RI Perwakilan Jambi di Jambi
6. Gubernur Jambi di Jambi
7. Inspektur, Inspektorat Kabupaten
Sarolangun di Sarolangun
|
|||
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN
NOMOR :800/ /BKP2D/2014
TANGGAL : 20 Maret 2014
Contoh:
NO
|
UNSUR
EVALUASI KINERJA
|
BOBOT
|
SCORE
|
NILAI (BOBOT X SCORE)
|
1
|
Kehadiran dalam Tugas
|
0,20
|
2
|
40
|
2
|
Ketaatan dan Kerapian Berpakaian
|
0,10
|
2
|
20
|
3
|
Kemampuan Penyelesaian Tugas
|
0,10
|
2
|
20
|
4
|
Keterampilan Khusus yang dimiliki
|
0,10
|
2
|
20
|
5
|
Peduli Lingkungan
|
0,5
|
2
|
10
|
6
|
Kepribadian
|
0,15
|
2
|
30
|
7
|
Pendidikan
|
0,15
|
2
|
30
|
8
|
Sisa masa Kerja
|
0,5
|
2
|
10
|
9
|
Hukuman Disiplin
|
0,10
|
-15
|
-150
|
Jumlah
|
100
|
210
|
||
Pengambilan keputusan:
Penilaian dilakukan 2
x dalam setahun; bulan Juni dan Desember
Hasil Penilaian selama 1 (satu) tahun di bagi 2 (dua) maka
hasilnya rata-rata.....:
Apabila Peroleh Nilai:
a. Rentang 420 – 510 : Kinerja Tauladan ; dapat diperpanjang
Kontrak Kerja
b. Rentang 331 – 419
: Kinerja Sangat baik; Dapat diperpanjang
b.
Rentang 271 – 330 : Kinerja
Sedang; kontrak kerja dengan Masa
Percobaan 6 bulan
b. Rentang
121 – 270 : Kinerja Rendah; Kontrak
Kerja dengan Masa percobaan 3 Bulan
b.
Rentang 30 – 120 : Kinerja Sangat Rendah; Tidak diperpanjang
Kontrak kerja
Ditetapkan : di
Sarolangun
Pada Tanggal : 20 Maret 2014
BUPATI SAROLANGUN,
H. CEK ENDRA
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN BUPATI
SAROLANGUN
NOMOR :800/
/BKP2D/2014
TANGGAL : 20 Maret 2014
NO
|
UNSUR EVALUASI KINERJA
|
INDIKATOR
PENILAIAN
|
SCORE
|
1
|
Kehadiran
dalam Tugas
|
1.
Datang
Duluan - pulang Belakangan
2.
Lambat
datang - Pulang Belakangan
3.
Lambat
datang - cepat Pulang tanpa izin
4.
Lambat
datang - jarang hadir
5.
Jarang
hadir - Cepat Pulang tanpa izin
|
5
4
3
1
0
|
2
|
Ketaatan
dan Kerapian Berpakaian
|
1.
Selalu
memakai pakaian Putih dan celana biru dongker dan rapi
2.
Jarang
memakai pakaian Putih dan celana biru dongker
3.
Berpakaian
tidak rapi, Kusut buram
4.
Tidak
pernah berpakaian putih dan celana biru dongker
|
4
3
2
0
|
3
|
Kemampuan
Penyelesaian Tugas
|
1.
Menyelesaikan
Tugas dengan baik
2.
Menyelesaikan
tugas dengan tepat waktu
3.
Menyelesaikan
tugas menunda-nunda waktu
4.
Menghindar
terhadap tugas yang diberikan
5.
Tidak
punya kemampuan dalam tugas
|
5
4
3
2
1
|
4
|
Keterampilan
Khusus yang dimiliki
|
1.
Memiliki
lebih dari dua jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang
pelaksanaan tugas
2.
Memiliki
dua jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan
tugas
3.
Memiliki
Satu jenis keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan
tugas
4.
Tidak
memiliki keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam penunjang pelaksanaan
tugas
|
4
3
2
1
|
5
|
Peduli
Lingkungan
|
1.
Menjaga
Kebersihan Ruang Kerja
2.
Menjaga
Kerapian Meja kerja
3.
Menjaga
Keindahan Pekarangan kantor
4.
Menata
Lingkungan Kerja dengan rapi
5.
Tidak
membuang sampah sembarangan
|
5
4
3
4
5
|
6
|
Kepribadian
|
1.
Sopan
kepada Sesama
2.
Suka
Bergaul dan di sukai teman
3.
Suka
Tolong Menolong
4.
Taat
Beribadah
5.
Tidak
Menjaga tata Krama
6.
Tidak
Suka Bergaul dan tidak di sukai teman
7.
Individualis
8.
Kurang
Taat beribadah
|
+2
+3
+4
+5
-2
-3
-4
-5
|
7
|
Pendidikan
|
1.
SD
– Sederajat
2.
SMP
– Sederajat
3.
SLTA
– Sederajat
4.
D
I – D II
5.
DIII
– S1
6.
S2
– S3
|
1
2
3
4
5
6
|
8
|
Sisa
masa Kerja
|
1.
Sisa
Masa kerja
≥ 20 tahun
2.
Sisa Masa kerja 15 – 20 tahun
3.
Sisa
Masa Kerja 10 -
˂ 15 tahun
4.
Sisa Masa
Kerja 5 - ˂ 10 tahun
5.
Sisa Masa
Kerja ˂ 5 tahun
|
7
5
3
2
0
|
9
|
Hukuman
Disiplin
|
1.
Tidak
Pernah Kena Tegur secara Lisan maupun tertulis
2.
Tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan
3.
Tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang
4.
Tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat
5.
Pernah
dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan
6.
Pernah
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang
7.
Pernah
dikenakan hukuman disiplin tingkat berat
|
+20
+15
+10
+5
-5
-10
-15
|
Ditetapkan : di
Sarolangun
Pada Tanggal : 20 Maret 2014
BUPATI SAROLANGUN,
H. CEK ENDRA
0 komentar :
Posting Komentar